Per Mei 2025, OJK Catat Jumlah Konsumen Kripto Capai 14,78 Juta, Transaksi Tembus Rp 49,57 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Mei 2025 total investor kripto di dalam negeri mencapai 14,78 juta konsumen. Jumlah tersebut naik 4,38% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat 14,16 juta konsumen.
“Per Mei 2025 tercatat jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi, Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juni 2025, Selasa (8/7/2025).
Di sisi bersamaan, lanjut dia, nilai transaksi kripto di dalam negeri tembus Rp 49,57 triliun hingga Mei 2025, naik 39,20% dibanding periode yang sama tahun 2024 yang tercatat Rp 35,61 triliun.
Baca Juga
”Tentu tren peningkatan jumlah konsumen maupun peningkatan nilai transaksi aset kripto ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik,” kata Hasan.
Dari sisi kapitalisasi pasar, data OJK menunjukkan kapitalisasi pasar aset kripto di Indonesia sebesar Rp 31,49 triliun per Mei 2025. Jumlah tersebut mengalami penurunan 8,38% dibanding periode yang sama 2024 yakni Rp 34,37 triliun.
Baca Juga
TON Tawarkan Jalur Visa Emas UEA Lewat Investasi Kripto, Otoritas Setempat Bantah Keterlibatan Resmi
Sementara itu, hingga Juni 2025 OJK juga mencatat sebanyak 1.153 aset kripto yang diperdagangkan. Dengan penyelenggara yang terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 20 pedagang aset kripto (PAK).

