OJK Perkuat Regulatory Sandbox Keuangan Digital, 5 Penyelenggara ITSK Disetujui
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong inovasi di sektor keuangan digital melalui regulatory sandbox sebagai wadah pengujian di berbagai model bisnis baru yang berpotensi meningkatkan efisiensi, inklusivitas, dan keamanan layanan keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (KE IAKD) OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, hingga Februari 2025 pihaknya telah menerima 218 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox, dengan lima penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) resmi disetujui untuk mengikuti uji coba regulasi ini.
“OJK berkomitmen mendorong inovasi di sektor keuangan digital melalui kerangka regulatory sandbox. Saat ini, kategori agregator (PAJK) dan innovative credit scoring (ICS/PKA) telah berjalan baik dan memberikan manfaat industri serta ekosistem keuangan,” ujar Hasan dalam jawaban tertulis, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga
Begini Cara OJK Dorong Integrasi Aset Kripto dengan Perbankan
Terkait kemungkinan membuka kategori baru dalam sandbox untuk ITSK, kata dia, OJK melakukan inovasi perkembangan teknologi dan kebutuhan industri. Pihaknya memahami ekosistem keuangan digital terus berkembang, termasuk munculnya berbagai model bisnis baru yang berpotensi meningkatkan efisiensi, inklusivitas, dan keamanan layanan keuangan.
“Oleh karena itu, kami terbuka terhadap peluang mengakomodasi model inovatif lainnya dalam sandbox, asalkan memenuhi prinsip mitigasi risiko, pelindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan,” katanya.
Hasan menjelaskan, sejauh ini minat pelaku industri terhadap sandbox cukup tinggi. Terlihat dari antusiasme berbagai penyelenggara ITSK yang ingin menguji solusi inovatif mereka di dalam ekosistem yang terkontrol.
Seusai penerbitan Peraturan OJK (POJK) 3 Tahun 2024 tentang penyelenggara ITSK, hingga Februari 2025, OJK menerima 218 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Dari jumlah itu, 90 menyampaikan form permintaan konsultasi dan telah dilakukan konsultasi terhadap 83 calon peserta.
Baca Juga
Dorong Peningkatan Literasi Aset Kripto, PINTU Gandeng LinkAja di Program Pintu Goes to Office
”Dari jumlah tersebut, lima telah disetujui sebagai peserta sandbox, yang terdiri dari empat penyelenggara ITSK dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK), dan satu penyelenggara ITSK untuk pendukung pasar,” ucap Hasan.
Saat ini sedang dilakukan proses terhadap tiga permohonan untuk menjadi peserta sandbox, terdiri dari dua penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan satu penyelenggara dengan model bisnis open banking.
Hal ini, mencerminkan bahwa regulatory sandbox menjadi instrumen relevan dalam mendukung inovasi keuangan digital di Indonesia. Ke depan, OJK akan terus berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk industri, akademisi, dan regulator lainnya.

