OJK Dorong Inovasi Melalui "Regulatory Sandbox", Beberapa Model Bisnis Baru Ini Masuk Uji Coba
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pendekatan adaptif dan progresif terhadap inovasi digital melalui kerangka regulatory sandbox. Hingga saat ini, terdapat dua model bisnis di sektor Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang telah ditetapkan dan berada di bawah pengawasan OJK, yakni Pemeringkat Kredit Alternatif (Innovative Credit Scoring/PKA) dan Aggregator Jasa Keuangan.
Regulatory sandbox adalah mekanisme pengujian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi, Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menuturkan, sebelum penetapan dua model tersebut, OJK juga telah menguji dan mengatur beberapa model bisnis lain, seperti securities crowdfunding (SCF) dan insurtech. SCF kini diawasi di bawah sektor pasar modal, sedangkan insurtech berada di bawah pengawasan sektor perasuransian, sesuai karakteristik dan profil risiko masing-masing model.
“OJK selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap pengujian inovasi, dengan memastikan kesesuaian terhadap kerangka sektor jasa keuangan yang terkait,” kata Hasan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juni 2025, Selasa (8/7/2025).
Baca Juga
OJK Perkuat Regulatory Sandbox Keuangan Digital, 5 Penyelenggara ITSK Disetujui
Regulatory sandbox, jelas ia dirancang sebagai ruang eksperimen yang terkontrol dan terukur, guna memastikan inovasi yang diuji benar-benar layak untuk diterapkan secara luas. Mekanisme ini membuka ruang bagi model bisnis baru untuk diuji, disimulasikan, dan dievaluasi kelayakannya secara komprehensif sebelum dilepas ke pasar.
Saat ini, terdapat tiga model bisnis baru yang telah masuk sandbox OJK. Pertama adalah model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, yang sudah diikuti oleh tujuh peserta resmi dan tiga lainnya dalam tahap pembinaan. Kedua, model bisnis berbasis open payment yang kini masih dalam proses evaluasi untuk penetapan sebagai peserta resmi sandbox.
OJK menegaskan bahwa seluruh pendekatan sandbox bertujuan mendorong lahirnya inovasi digital yang berdampak positif terhadap efisiensi, inklusi, dan integritas sistem keuangan nasional. Uji coba yang akuntabel di dalam sandbox juga diharapkan mampu menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus menjamin perlindungan konsumen.
Baca Juga
OJK Ungkap Ada 5 Peserta Regulatory Sandbox, Terdiri dari Apa Saja?
Berdasarkan SE OJK Nomor 21 /SEOJK.02/2019, OJK menyelenggarakan regulatory sandbox dengan tujuan untuk memastikan IKD memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Bersifat inovatif dan berorientasi ke depan
- Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana utama pemberian layanan kepada konsumen di sektor jasa keuangan
- Mendukung inklusi dan literasi keuangan
- Bermanfaat dan dapat dipergunakan secara luas
- Dapat diintegrasikan pada layanan keuangan yang telah ada
- Menggunakan pendekatan kolaboratif
- Memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan perlindungan data

