DPR Setujui Kenaikan Free Float Saham dari 7,5% Menjadi 10–15%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Komisi XI DPR RI menyetujui usulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyesuaikan batas free float dalam kewajiban continuous listing. Batas free float yang sebelumnya berada di level 7,5% akan dinaikkan menjadi minimal 10–15% didasarkan nilai kapitalisasi pasar masing-masing emiten.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menyatakan bahwa penyesuaian ini akan dijalankan dengan tenggat waktu yang memberi ruang adaptasi bagi perusahaan tercatat. “Dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama OJK dan BEI di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Baca Juga
Komisi XI juga memberikan persetujuan bagi OJK untuk memperbarui kebijakan free float, termasuk perubahan metode perhitungan pada saat pencatatan perdana (IPO). Ke depan, saham free float hanya akan mencakup saham yang benar-benar ditawarkan kepada publik, tidak termasuk kepemilikan pemegang saham pra-IPO. Emiten baru juga diwajibkan menjaga batas minimal free float tersebut selama satu tahun sejak resmi melantai di bursa.
Dalam forum yang sama, Komisi XI mendorong OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat regulasi free float yang dinilai penting untuk meningkatkan porsi saham big cap, memperdalam likuiditas pasar, mengurangi potensi manipulasi harga, serta memperkuat transparansi dan kepercayaan investor. Kebijakan ini juga dianggap sejalan dengan agenda pendalaman pasar modal nasional.
“Komisi XI DPR RI menyetujui upaya OJK dan BEI untuk meningkatkan free float sebagai bagian dari pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional,” kata Dolfie.
Meski demikian, Komisi XI menekankan bahwa penyesuaian perlu dilakukan secara bertahap dan terukur. Kebijakan juga harus mempertimbangkan penguatan basis investor domestik, pemberian insentif, serta pengawasan yang efektif, sembari memastikan stabilitas sistem keuangan dan kepentingan strategis nasional tetap terjaga.
Baca Juga
Tambah Free Float Saham, OJK Minta DPR Bahas Insentif Pajak untuk Pasar Modal
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan bahwa penguatan pasar modal akan memberikan manfaat langsung bagi perekonomian, khususnya dalam mendorong pertumbuhan perusahaan skala kecil dan menengah.
Sebagai informasi, free float merupakan porsi saham perusahaan yang dapat diperdagangkan secara bebas oleh publik di pasar.

