Bagikan

Tambah Free Float Saham, OJK Minta DPR Bahas Insentif Pajak untuk Pasar Modal

Poin Penting

OJK minta DPR bahas insentif pajak untuk BEI.
Usulan tiering tax guna dorong peningkatan free float.
Sanksi tegas bagi emiten yang tak penuhi aturan free float.

JAKARTA, investortrust.idOtoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Komisi XI DPR RI untuk membahas pemberian insentif bagi Bursa Efek Indonesia (BEI), khususnya terkait keringanan pajak yang dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan pasar modal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Rapat Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (3/12/2025), menyampaikan bahwa insentif perpajakan dibutuhkan untuk mendukung penguatan ekosistem pasar modal. “Pimpinan Bapak/Ibu Anggota Komisi XI mohon juga dapat dipertimbangkan untuk membahas insentif yang mungkin diperlukan, termasuk insentif pajak,” ujar Mahendra.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi memberi sambutan dalam acara Capital Market Journalist Workshop 2025, di Ubud, Bali, Sabtu (15/11/2025). Foto: Investortrust/Mohammad Defrizal (Photographer)
Source: Source

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menambahkan bahwa insentif perlu diberikan di berbagai tahap proses pencatatan saham. Ini mencakup keringanan biaya emisi di OJK serta biaya pencatatan di BEI. “Insentif ini penting sekali dan compliance. Insentif terkait biaya emisi di OJK dan di bursa,” kata Inarno.

Baca Juga

OJK Perketat Aturan Penjatanan IPO Saham Secara Elektronik: Pesanan Ritel Maksimal 10%

Menurutnya, penyesuaian biaya tahunan dan biaya awal pencatatan saham untuk emiten juga perlu diterapkan untuk memperkuat tingkat kepemilikan publik atau free float. Saat ini, emiten dengan free float minimal 40% hanya mendapat potongan PPh sebesar 5%.

Skema Tiering

Inarno mengusulkan agar insentif tidak diberikan dalam satu level saja, melainkan menggunakan skema bertingkat (tiering). Dengan demikian, emiten yang memiliki free float lebih rendah juga dapat memperoleh insentif bertahap.

“Kami mengusulkan tiering. Kalau bisa dari 25% itu sudah ada 2%-3%, atau bahkan bisa lebih dari 5% untuk mendorong free float lebih besar,” jelasnya.

Baca Juga

BEI Surati MSCI, Minta Penjelasan Soal Perhitungan Free Float Saham Indonesia

Selain memberi insentif, OJK menekankan pentingnya penegakan kepatuhan. Emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float akan dikenakan sanksi, mulai dari denda, penurunan papan, suspensi, hingga delisting.

“Tentunya yang terakhir adalah compliance berupa sanksi, denda, penurunan papan di bursa, suspensi, bahkan delisting,” tegas Inarno.

Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan minat emiten memperbesar free float dan sekaligus memperkuat likuiditas pasar modal Indonesia.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024