BEI: Implementasi Short Selling Belum Dipastikan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menungkapkan bahwa penerapan kembali perdagangan short selling masih dalam tahap pembahasan.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan, meski sebelumnya ditargetkan paling cepat berlaku pada 26 September 2025, kepastian pelaksanaannya masih menunggu perkembangan pasar dan arahan regulator.
Baca Juga
Short Selling Saham Diimplementasikan September? Ini Penjelasan BEI
“Kita masih diskusikan. Lihat perkembangan terakhir ya, kita belum tentukan. OJK juga belum tentukan apakah akan dicabut atau diperbolehkan. Tapi, ini masih subject to diskusi ya, kan ini masih ada sekitar 2-3 minggu lagi,” jelas Irvan kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Rabu, (25/6/2025).
Sebelumnya, Irvan menegaskan OJK melalui surat tertanggal 27 Maret 2025 memberikan waktu enam bulan bagi BEI untuk menyiapkan aturan short selling. Namun, penerapannya tergantung pada kesiapan pasar dan kondisi indeks harga saham gabungan (IHSG) yang masih berfluktuasi.
Baca Juga
“Kenapa paling cepat 26 September? Karena penerapan short selling ini tidak hanya terkait tanggal, tetapi juga kondisi market, termasuk penerapan intraday,” jelasnya.
Informasi saja, pada Maret 2025 lalh OJK memerintahkan BEI untuk menunda implementasi short selling, baik reguler maupun intraday, menyusul tekanan yang melanda IHSG pada awal tahun. AnggotaDewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi menyebut penundaan itu didasarkan pada kekhawatiran pemangku kepentingan terhadap potensi tekanan tambahan di pasar modal.

