Short Selling Saham Diimplementasikan September? Ini Penjelasan BEI
JAKARTA, investortrust.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan short selling saham baru bisa dilaksanakan paling cepat pada 26 September 2025.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan implementasi kebijakan ini tidak serta-merta dilakukan secara otomatis pada tanggal tersebut, karena BEI harus mempertimbangkan kesiapan pasar secara menyeluruh.
Baca Juga
"Penerapan short selling berdasarkan surat OJK pada 27 Maret itu diberikan waktu sekitar enam bulan. Jadi paling cepat bisa direalisasikan pada 26 September 2025. Kenapa paling cepat? Karena terus terang penerapan short selling ini tidak hanya bergantung kepada tanggal tersebut, tetapi bergantung terhadap kondisi market menerapkan intraday itu," kata Irvan dalam konferensi pers RUPST BEI di Jakarta, Rabu, (25/6/2025).
Apabila kondisi pasar tidak mendukung, dia mengatakan, implementasi short selling bisa saja ditunda. “Atau bisa juga lebih lambat sesuai dengan kondisi market saat itu. Jadi kalau memang kondisinya tidak favorable, ya kita mungkin akan berdiskusi lagi dengan OJK terkait dengan pembukaan perdagangan short selling,” tambah Irvan.
BEI juga mengonfirmasi bahwa diskusi teknis dan regulasi dengan OJK terus berlanjut, termasuk terkait dengan perdagangan oleh perusahaan pembiayaan transaksi melalui skema short selling. “Jadi ini memang juga kami sudah mulai diskusi lagi dengan OJK terkait rencana perdagangan perusahaan pembiayaan transaksi melalui short selling ini,” tutupnya.
Baca Juga
Sistem Disiapkan, BEI Bakal Buka Kode Domisili Dilanjutkan Kode Broker?
Sebagaimana diberitrakan sebelumnya, pada Maret 2025 lalu, OJK mengambil keputusan dan memerintahkan BEI untuk menunda penerapan short selling, meliputi reguler short selling maupun intraday short selling.
Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi menjelaskan, sebagai regulator, OJK menangkap kekhawatiran para pemangku kepentingan di pasar modal, terkait tekanan yang terjadi pada indeks harga saham gabungan (IHSG) belakangan ini.
Dalam pengambilan kebijakan tersebut, Inarno menegaskan bahwa OJK fokus dalam tiga hal, yakni stabilitas pasar, peningkatan likuiditas, serta perlindungan investor.

