Short Selling Resmi Diterapkan BEI, Begini Ketentuan dan Tujuannya
JAKARTA, investortrust.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan aturan baru mekanisme short selling dan intraday short selling (IDSS). Sedangkan ketentuan dana awal ditetapkan minimal Rp 50 juta atau di bawah rencana sebelumnya sebanyak Rp 200 juta.
Short selling adalah transaksi jual beli saham yang memberikan ruang bagi investor yang tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi saham tertentu. Ini merupakan suatu teknik perdagangan saham yang kerap dilakukan oleh investor dengan tingkat risiko kerugian cukup tinggi.
Baca Juga
BEI Resmi Terapkan Aturan Baru Short Selling, 23 Anggota Bursa Nyatakan Minat
“Untuk mencoba fitur-fitur yang lebih berisiko seperti short selling itu harusnya tidak perlu dengan mencadangkan dana yang terlalu besar, bisa dengan nilai Rp 50 juta,” ujar Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik saat ditemui di Gedung BEI, Kamis (3/10/2024).
Jeffrey mengatakan bahwa tujuan kebijakan ini bukan hanya investor besar yang bisa mengoptimalkan keuntungan saat pasar naik (bullish) atau turun (bearish), tapi investor dengan aset sebesar Rp 50 juta bisa menggunakan short selling untuk meraup keuntungan.
Ia juga menekankan bahwa short selling bukanlah diperuntukkan untuk investor pemula, melainkan untuk investor yang sudah berpengalaman dan tetap mengambil keputusan investasi itu secara rasional.
Baca Juga
“Oleh karena itu, tadi sudah disampaikan ini adalah fitur yang memiliki risiko lebih tinggi dan risikonya harus dikalkulasi,” pungkas Jeffrey.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, mekanisme transaksi itu ditargetkan dapat meluncur pada Oktober 2024. "Iya doakan saja mudah-mudahan ya," kata Inarno di Gedung BEI, baru-baru ini.

