Implementasi ‘Short Selling’ Ditunda Lagi hingga 2026, Alasan Ini Diungkap BEI
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi kembali menunda implementasi transaksi short selling hingga 17 Maret 2026 dari rencana awal akhir September 2025. Penundaan sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melihat kondisi pasar saham.
“Bursa melakukan penundaan implementasi fasilitas pembiayaan dan pelaksanaan transaksi short selling oleh perusahaan efek sampai dengan tanggal 17 Maret 2026,” tertulis dalam surat Peng-00174/BEI.POP/09-2025, Kamis (25/9/2025).
Baca Juga
BEI juga menegaskan tidak akan menerbitkan daftar efek short selling, sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling hingga waktu tersebut.
“Penundaan implementasi sebagaimana dimaksud berlaku sejak 29 September 2025,” lanjut surat yang ditandatangani Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy dan Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik.
Jeffrey menyampaikan, keputusan penundaan enam bulan dilakukan atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mempertimbangkan kondisi pasar. Menurutnya, situasi pasar global yang masih penuh ketidakpastian bisa berdampak signifikan pada pasar modal Indonesia. Selain itu, masih ada beberapa anggota bursa (AB) calon AB short selling yang belum siap.
Baca Juga
Mengenal ‘Short Selling’: Pengertian, Syarat, serta Simulasi Transaksi
“Ketika kondisi pasar global lebih stabil dan jumlah AB short selling bertambah, implementasi short selling akan lebih efektif saat diterapkan,” jelas Jeffrey melalui pesan singkat.
Awalnya, BEI berencana meluncurkan fasilitas short selling pada Maret 2025. Namun, bursa mengumumkan penundaan melalui surat Peng-00074/BEI.POP/04-2025 pada 24 April 2025, akibat gejolak ekonomi setelah pengumuman ‘Tarif Trump’.
Baca Juga
United Tractors (UNTR) Optimistis Penjualan 4.600 Unit Komatsu, Meski Permintaan mulai Melambat
Jeffrey sempat menyebut, sesuai surat OJK, penundaan pertama berlaku sampai 26 September 2025 sehingga fasilitas short selling diharapkan bisa dimulai 29 September 2025 atau di hari perdagangan awal pekan depan.
Namun, OJK kembali mengeluarkan surat S-101/D.04/2025 pada 17 September 2025 yang memperpanjang penundaan implementasi pembiayaan short selling, trading halt, serta batasan auto rejection.

