Triv Sebut Tarif Pajak Baru Kripto Bentuk Dukungan Pemerintah untuk 'Exchange' Lokal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Chief Executive Officer (CEO) dan Founder Triv Gabriel Rey merespons perihal pemberlakuan aturan pajak baru atas transaksi aset kripto yang mulai diterapkan pemerintah.
Diketahui, pemerintah resmi menghapus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto seiring perubahan statusnya menjadi aset keuangan digital. Kebijakan ini tertuang dalam tiga peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
Secara rinci, ketiga regulasi yang ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan telah berlaku pada 1 Agustus 2025 tersebut, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Kemudian PMK Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Dan Aset Dalam Penguasaan Di Ibu Kota Nusantara, dan PMK Nomor 54 Tahun 2025 tentang tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Lebih jelas, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto ditetapkan sebesar 0,21% untuk perdagangan domestik, dan 1% untuk transaksi dengan platform luar negeri. Ketentuan baru ini juga menghapus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto, seiring dengan pergeseran status aset kripto menjadi setara dengan surat berharga, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983.
Sejalan dengan hal tersebut, Rey menilai kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan platform kripto lokal yang berizin.
“Peraturan pajak yang baru kan sudah diterbitkan. Untuk exchange yang punya izin itu ditetapkan 0,21%, sedangkan exchange yang tidak punya izin atau platform luar itu akan dikenakan biaya pajak 1% per transaksi, yang artinya 500% atau lima kali lipat lebih tinggi daripada exchange yang punya izin,” ujar Rey dalam acara Press Conference Strategic Investment antara Triv dengan MEXC Ventures di Four Season Hotel Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Rey menjelaskan, besaran pajak yang jauh lebih tinggi bagi platform yang tidak berizin merupakan sinyal dari pemerintah guna mendorong pengguna kripto agar bertransaksi melalui platform resmi yang ada di dalam negeri.
“Artinya apa? Dari sini kita mendengar bahwa salah satu kebijakan pemerintah adalah untuk mendukung exchange lokal dan mendorong para investor-investor di Indonesia menggunakan exchange lokal,” ungkap Rey.
Investasi Strategis
Sebelumnya, MEXC Ventures, divisi investasi dari bursa kripto global MEXC menanamkan investasi strategis di Triv, platform perdagangan aset digital di Indonesia. Investasi ini menjadi bagian dari upaya MEXC memperkuat kehadirannya di kawasan Asia Tenggara.
Direktur Investasi MEXC Ventures Leo Zhao mengatakan bahwa kemitraan dengan Triv didasari oleh kesamaan visi dalam hal kepatuhan, keamanan, dan inklusi pengguna dalam ekosistem kripto.
“Triv adalah pemimpin pasar dengan lebih dari 3 juta pengguna dan berlisensi penuh dari OJK serta BAPPEBTI. Kami percaya ini adalah langkah strategis untuk memperkuat posisi kami di pasar Indonesia,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan, MEXC akan membantu Triv memperluas penawaran aset dan produk melalui strategi pencatatan proaktif. Saat ini MEXC telah menyediakan lebih dari 3.000 pasangan perdagangan secara global. Kemitraan ini juga membuka akses Triv ke proyek-proyek Web3 dan ekosistem blockchain inovatif di seluruh dunia.
Selain itu, MEXC bisa meningkatkan likuiditas bagi Triv, yang memungkinkan efisiensi perdagangan dan eksekusi harga yang lebih kompetitif. Dukungan juga akan mencakup kerja sama dengan divisi media Triv, CryptoWave Media, untuk mendorong edukasi, literasi pasar, serta pertumbuhan komunitas kripto.
“MEXC dikenal karena likuiditasnya yang mendalam pada pasangan mata uang utama, memastikan spread yang ketat dan eksekusi yang lebih lancar. Dengan dukungan kami, Triv dapat menawarkan pengalaman perdagangan kelas dunia dan efisiensi harga yang lebih baik kepada para penggunanya,” katanya.
Kemitraan ini sambung Zhao merupakan bagian dari strategi ekspansi MEXC Ventures di Asia Tenggara. Perusahaan menyatakan komitmennya untuk menjajaki lebih banyak kemitraan potensial di kawasan seperti Indonesia, Vietnam, dan Filipina, dengan fokus pada mitra yang menjunjung tinggi kepatuhan, keamanan, serta inovasi jangka panjang dalam ranah Web3.
“Kami berinvestasi dalam proyek-proyek yang kami yakini akan membentuk masa depan Web3. Awal tahun ini, kami meluncurkan Dana Ekosistem MEXC senilai US$ 300 juta. Dana ini dirancang untuk mendukung inovasi di berbagai bidang seperti infrastruktur blockchain, rantai publik, dompet terdesentralisasi, dan teknologi Web3 tahap awal,” pungkas Zhao.

