Penggunaan Kripto Sebagai Agunan untuk Pinjaman di 'Exchange' Kripto Lokal, Bisa?
Poin Penting
|
BALI, investortrust.id — Ahli Hukum Bisnis Frank Hutapea menegaskan bahwa penggunaan kripto sebagai agunan untuk pinjaman di pedagang aset kripto (exchange) kripto di Indonesia boleh dilakukan. Pasalnya sampai saat ini belum diatur secara spesifik dalam regulasi, maka hal tersebut dapat dianggap legal.
Frank menjelaskan bahwa tidak adanya aturan khusus mengenai penggunaan kripto sebagai agunan menjadikannya sah, selama tidak digunakan sebagai alat pembayaran. Ia menegaskan bahwa undang-undang perbankan hanya mengatur tentang bank, sedangkan perusahaan kripto dan exchange tidak termasuk dalam ruang lingkup tersebut.
“Kalau untuk agunan memakai kripto, itu bisa dan sah. Tidak melanggar aturan karena tidak diatur,” katanya di sela-sela CFX Crypto Conference, Bali, Kamis (21/8/2025).
Baca Juga
Raksasa Keuangan Global JP Morgan Dikabarkan Bakal Terima Agunan Kripto di Tahun Depan
Namun, ia menambahkan bahwa jika kripto digunakan sebagai alat pembayaran, itu adalah hal berbeda yang tidak diperbolehkan. Ia juga menggarisbawahi bahwa sektor inovasi teknologi sektor keuangan tidak masuk dalam pengaturan undang-undang perbankan.
Dalam konteks pengaturan yang berlaku, Frank mengingatkan bahwa pas mengenai pembayaran di dalam UU P2SK mengatur penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran resmi. Sehingga, penggunaan kripto sebagai agunan di luar sistem perbankan dianggap legal berdasarkan asas legalitas.
Baca Juga
Raksasa Keuangan Global JPMorgan Bakal Terima ETF Kripto Sebagai Agunan Pinjaman
Ia menambahkan bahwa jika agunan berbasis kripto digunakan ke bank, kemungkinan besar belum bisa dilakukan karena harus mengikuti undang-undang perbankan. Sedangkan untuk agunan ke exchange kripto menurutnya sudah bisa seharusnya.
Meski begitu ia menegaskan perlunya aturan khusus dan regulasi yang mengatur penggunaan kripto sebagai agunan atau instrumen keuangan di Indonesia agar tercipta kepastian hukum dan perlindungan bagi semua pihak.
Sementara itu, pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Andrew Hidayat menyoroti peluang pemanfaatan kripto, salah satunya adalah kripto yang digunakan sebagai agunan pinjaman (crypto lending). Model ini memungkinkan aset kripto seperti Bitcoin atau Ethereum dijadikan agunan untuk memperoleh pinjaman. Menurutnya, konsep tersebut bisa dikembangkan di Indonesia asalkan ada regulasi yang jelas dan dukungan dari otoritas keuangan.
“Kalau kripto bisa digunakan sebagai instrumen pinjaman, ini akan membuka peluang besar. Di luar negeri, lembaga besar seperti JP Morgan sudah mulai melakukannya. Bahkan Citibank juga mengembangkan produk serupa, yang dasarnya mirip ETF berbasis kripto,” ujar Andrew.

