OJK Siapkan Regulasi ETF Emas, Berikut Keunggulannya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) guna menghadirkan instrumen investasi emas dalam bentuk modern, yaitu melalui exchange traded fund (ETF) Emas. Langkah ini menjadi upaya regulator dalam menyediakan alternatif investasi emas yang lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat.
Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan bahwa RPOJK tersebut akan mengatur reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek dengan aset dasar berupa emas.
Baca Juga
“Saat ini, OJK sedang menyusun RPOJK tentang reksa dana ETF emas. Tujuannya memberikan pilihan instrumen investasi baru dan memperluas akses masyarakat terhadap pasar emas tanpa harus memiliki emas fisik,” ujar Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (4/8/2025).
Sebelumnya, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menyoroti sejumlah keunggulan ETF emas, dibanding kepemilikan emas fisik. Di antaranya, underlying asset yang jelas, karena manajer investasi wajib memiliki cadangan emas fisik sebagai dasar penerbitan ETF.
“ETF emas menawarkan kenyamanan karena semua transaksi, kliring, penyelesaian, hingga penyimpanan dilakukan dalam ekosistem pasar modal yang terjamin,” kata Jeffrey saat Seminar Bullion Bank, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga
Jeffrey juga menyebut ETF emas lebih efisien dan terstandarisasi, tanpa perlu membeli emas dalam jumlah besar atau memikirkan penyimpanan pribadi. Produk ini juga memiliki likuiditas tinggi, spread harga yang kompetitif, serta kemudahan kepemilikan secara digital yang memungkinkan investor mendapatkan eksposur harga emas tanpa menyimpan fisik emas.
Saat ini, ETF emas tengah dikaji dari perspektif keuangan syariah. BEI telah berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk menerbitkan fatwa kesesuaian syariah, sehingga produk ini dapat diterima secara luas oleh masyarakat muslim.
Seiring dengan disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), regulasi untuk produk-produk seperti ETF emas semakin terbuka. BEI berharap regulasi turunan dari OJK bisa segera terbit dalam waktu dekat. “Kami harapkan di kuartal IV-2025 atau paling lambat kuartal I-2026, regulasi ETF emas ini sudah bisa diluncurkan,” terangnya Jeffrey.

