BEI Siapkan ETF Emas, Berikut Sejumlah Keunggulannya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghadirkan instrumen investasi emas dalam bentuk yang lebih modern, yakni melalui exchange traded fund (ETF) emas di pasar modal.
Berdasarkan catatan BEI, di dunia internasional, ETF emas sudah menjadi instrumen umum dengan total dana kelolaan mencapai ratusan miliar dolar AS. Rata-rata imbal hasil (return) ETF emas secara year to date (ytd) tercatat di atas 25% dan produk ini banyak tersedia di bursa global seperti Korea dan lainnya.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, investasi ETF emas memiliki keunggulan, dibandingkan memegang fisik emas. Di antaranya, underlying asset yang jelas, karena manajer investasi wajib memiliki cadangan emas sebagai dasar penerbitan ETF.
Baca Juga
OJK Dorong Generasi Muda Melek Investasi Emas Lewat Bank Bulion
“Kemudian kenyamanan bertransaksi kalau masuk dalam ekosistem pasar modal. Dari transaksinya kemudian kliring dan penyelesaian, penjaminannya sampai dengan settlement dan penyimpanannya," kata Jeffrey dalam Seminar Bullion Bank yang digelar investortrust.id di Jakarta, Kamis, (31/7/2025).
Lebih lanjut, Jeffrey menilai, ETF emas ini lebih sfisiensi dan standarisasi, karena tidak perlu membeli emas dalam jumlah besar dan tidak perlu mengatur penyimpanan pribadi. Tak hanya itu, likuiditas yang tinggi, dengan harapan spread (selisih harga jual dan beli) lebih sempit melalui kehadiran dealer partisipan, dan kemudahan kepemilikan secara digital, di mana investor bisa memiliki eksposur terhadap harga emas tanpa perlu menyimpan emas fisik.
Apalagi kini, ETF emas di Indonesia juga tengah dibahas dari perspektif syariah. Jeffrey mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) untuk penerbitan fatwa kesesuaian syariah atas produk ini, sehingga bisa diterima lebih luas oleh masyarakat muslim.
Baca Juga
Bullion Bank, Game Changer Investasi Emas Nasional dan Gaya Hidup Finansial Generasi Muda
Seiring dengan disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), ruang regulasi untuk produk-produk seperti ETF emas semakin terbuka. BEI menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah menunggu diterbitkannya regulasi turunan oleh OJK, yang diharapkan bisa rampung pada tahun ini.
“Kami berharap pada kuartal ke IV-2025 sudah diterbitkan atau mungkin bisa di kuartal ke-I tahun 2026,” tuturnya.

