OJK Dorong Generasi Muda Melek Investasi Emas Lewat Bank Bulion
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya literasi investasi emas bagi generasi muda Indonesia melalui peran bank bulion. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Hari Gamawan, dalam diskusi bertajuk “Keren, Muda & Cuan Bersama Bullion Bank” yang digelar oleh Investortrust.id di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Menurut Hari, konsumsi emas masyarakat Indonesia masih tergolong rendah meskipun Indonesia merupakan salah satu produsen emas terbesar di dunia. “Data yang kami peroleh menunjukkan sekitar 60 juta rumah tangga di Indonesia tidak memiliki emas atau perhiasan,” ungkapnya.
Padahal, lanjutnya, Indonesia berada di peringkat ke-8 dunia dalam hal produksi emas pada 2023 dengan total produksi mencapai 110 ton. Dari sisi cadangan, Indonesia menduduki posisi ke-6 secara global dengan cadangan emas sebesar 2.800 ton. Namun ironisnya, pemanfaatan logam mulia ini masih belum optimal, bahkan sebagian besar emas batangan masih harus diimpor.
“Sayangnya, kita untuk logam yang batangan itu masih impor dan konsumsi emas Indonesia itu juga sangat terbatas,” ujar Hari. Ia menambahkan, kurangnya pemanfaatan emas domestik berbanding terbalik dengan potensi besar yang dimiliki negara ini.
Baca Juga
Bullion Bank, Game Changer Investasi Emas Nasional dan Gaya Hidup Finansial Generasi Muda
OJK menilai bahwa monetisasi emas yang selama ini hanya disimpan di rumah, brankas, atau bahkan di bawah bantal perlu didorong untuk mengoptimalkan pendalaman pasar keuangan nasional. “Padahal seperti tanah, itu (emas) bisa digunakan sebagai basis untuk memperoleh pinjaman,” jelasnya.
Hari juga menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan regulasi khusus untuk mendukung aktivitas perdagangan emas secara formal melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Regulasi ini memberi landasan hukum bagi bank, perusahaan pembiayaan, dan pegadaian untuk terlibat dalam perdagangan emas, namun tidak berlaku bagi perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Sebagai bagian penting dari pertumbuhan ekonomi, generasi muda didorong untuk memanfaatkan momentum digitalisasi dalam mengakses investasi emas. “Digitalisasi ini akan membuat investasi emas lebih mudah diperoleh, ditransaksikan, dan bukan hanya soal investasi semata,” ujarnya.
Selain memberi akses lebih luas ke instrumen investasi, aktivitas bulion juga dinilai mampu menciptakan lapangan kerja baru, terutama melalui pengembangan industri pendukung dalam ekosistem perdagangan emas. “Karena banyak komponen yang disebut dengan ekosistem bulion yang akan menciptakan pekerjaan-pekerjaan baru dan peluang kerja baru,” tutup Hari.

