Kemenkeu Revisi Aturan Pajak Kripto, Ini Alasannya!
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tengah merevisi aturan terkait pajak aset kripto. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, pihaknya sedang dalam tahap melakukan finalisasi terhadap aturan baru mengenai pajak atas aset kripto.
Menurut Bimo, penyesuaian aturan tersebut dilakukan lantaran berubahnya status kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan.
"Coba dilihat kembali dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari commodities, kemudian ketika dia beralih kepada financial instrument, maka aturannya harus kita adjust," katanya dalam konferensi pers peluncuran Piagam Wajib Pajak di Kantor Pusat DJP, Selasa (22/7/2025).
Namun demikian ia belum memberikan detail terkait aturan yang akan dimuat dalam revisi peraturan tersebut. Bimo meyakini revisi peraturan tersebut penting dilakukan untuk memastikan aturan pajak kripto tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan karakteristik pasar.
Baca Juga
Berikut Daftar 5 Negara Bebas Pajak untuk Investor Kripto di Tahun 2025
Diketahui regulasi mengenai pajak kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Adapun untuk PPN, besaran tarif dibedakan berdasarkan penyelenggara perdagangan, yakni 0,11% dari nilai transaksi jika dilakukan melalui exchange (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PPMSE) yang terdaftar di Bappebti dan 0,22% dari transaksi yang dilakukan di exchange tidak terdaftar di Bappebti.
Baca Juga
Pemerintah Finalisasi Aturan Pajak Kripto Untuk 2026, Industri Harap Regulasi Lebih Proporsional
Sementara untuk PPh Pasal 22 Final, besarannya ditetapkan sebesar 0,1% dari transaksi yang dilakukan di exchange terdaftar Bappebti dan 0,2% dari transaksi di exchange tidak terdaftar Bappebti.
Seiring dengan peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Januari 2025, maka pemerintah memang berencana mengubah status aset kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan.
Sebagai informasi setoran pajak kripto per akhir Maret 2025 tercatat sebesar Rp 115,1 miliar dengan nilai total setoran mencapai Rp 1,2 triliun. Setoran pajak kripto terdiri dari Rp 560,61 miliar pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp 642,17 miliar PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

