OJK Tetapkan Pungutan 0% untuk Industri Kripto di 2025, Ini Respons Para Pelaku Usaha
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan skema pungutan terhadap pelaku industri jasa keuangan mulai tahun 2025, sebagaimana telah ditetapkan dalam regulasi yang berlaku. Namun khusus aset kripto, pada tahun pertama, besaran pungutan ditetapkan sebesar 0% atau bebas pungutan, sebelum secara bertahap dinaikkan hingga mencapai tarif penuh pada 2029.
“Keputusannya sudah keluar, bahwa di tahun 2025 tidak ada pungutan. Ini sebagai masa transisi sebelum skema penuh diterapkan,” ujar Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Robby Bun kepada Investortrust di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Sebelumnya, Robby yang juga menjabat sebagai CCO & Co-Founder Reku menyebutkan, tarif pungutan ditetapkan sebesar 0,045% dengan nilai minimum Rp 10 juta per tahun, dibagi dalam empat kali pembayaran. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh entitas yang berada dalam pengawasan OJK, termasuk koperasi, lembaga pembiayaan, hingga pelaku pasar modal.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa pada tahun 2026 hingga 2028, pungutan akan dikenakan sebesar 50% dari tarif normal. Adapun pungutan penuh 100% akan diberlakukan mulai 2029.
Baca Juga
OJK Tetapkan Pungutan 0% Bagi Penyelenggara Kripto di 2025, Tarif Nanti Naik Bertahap
“Kalau di 2025 sudah ada yang melakukan pembayaran, maka dana tersebut akan dialokasikan untuk periode berikutnya. Jadi tidak hangus, tetap tercatat dan berlaku,” jelasnya.
CEO Tokocrypto Calvin Kizana menyambut positif kebijakan ini sebagai sinyal dukungan regulator terhadap industri aset digital di Indonesia. Menurutnya, Kebijakan pembebasan ini memberikan keleluasaan bagi pelaku industri kripto, khususnya exchange atau platform jual-beli kripto yang masih dalam tahap awal pengembangan layanan dan infrastruktur operasional.
“Kami menyambut baik kebijakan dari OJK tersebut. Saat ini, kami menilai kebijakan ini dapat menjadi katalis pertumbuhan bagi seluruh pemangku kepentingan industri kripto di Indonesia,” ujar Calvin.
“Harapannya kebijakan ini dapat menjadi akselerator bagi pertumbuhan industri kripto di Indonesia, terutama dalam menciptakan iklim usaha yang lebih sehat. Dengan adanya insentif atau penyesuaian beban pungutan, pelaku usaha di sektor ini dapat lebih fokus pada inovasi dan pengembangan layanan, serta memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dan ekosistem,” tambahnya.
Chairman Indodax Oscar Darmawan pun menyambut positif keputusan OJK untuk menetapkan tarif pungutan 0% bagi penyelenggara aset kripto di tahun 2025. Ini bukan hanya bentuk dukungan terhadap keberlangsungan industri, tetapi juga menunjukkan bahwa OJK memiliki pendekatan yang progresif dan realistis dalam mengembangkan ekosistem kripto nasional. "Keputusan ini memberikan sinyal kuat bahwa regulator ingin memastikan keberlanjutan industri melalui pertumbuhan yang sehat, tanpa memberatkan pelaku usaha di tahap awal pengawasan resmi oleh OJK," ujarnya kepada Investortrust dalam pesan singkatnya.
Dalam konteks global, kebijakan ini dapat menjadi keunggulan kompetitif bagi Indonesia. Banyak negara masih mencari formula yang tepat dalam mengatur kripto, sementara Indonesia sudah mulai menunjukkan arah yang jelas: regulasi yang kuat namun tetap inklusif. Dengan tidak adanya pungutan di tahun pertama, pelaku industri memiliki ruang untuk memperkuat fondasi teknologi, dan keamanan, serta melakukan transisi terhadap aturan baru, sebelum menghadapi beban biaya regulasi.
Selain itu, pendekatan bertahap dalam penerapan pungutan juga menunjukkan bahwa OJK memahami dinamika pasar kripto yang sangat cepat berubah. Tarif yang tidak langsung tinggi akan memungkinkan pelaku industri untuk menyusun proyeksi keuangan dan model bisnis jangka panjang secara lebih terukur. Ini penting untuk mendorong investasi dan ekspansi layanan digital berbasis blockchain ke depannya.
"Kami mendukung penuh arah kebijakan OJK. Kami percaya, regulasi yang sehat adalah fondasi dari industri yang berkelanjutan. Kami berharap sinergi antara regulator dan pelaku industri terus diperkuat, demi menjadikan Indonesia sebagai pusat inovasi dan perdagangan aset kripto yang terpercaya di kawasan Asia Tenggara," ungkap Oscar.
Senada, CMO Triv Jordan Simanjuntak melihat masa transisi ini sebagai momen yang tepat bagi pelaku industri dan OJK untuk saling mengenal dan membangun komunikasi yang konstruktif. Karena itu, pihaknya sangat mengapresiasi langkah strategis OJK dalam menetapkan tarif pungutan 0% bagi pelaku industri sepanjang tahun 2025.
"Kebijakan ini memberikan kami ruang untuk beradaptasi dengan regulasi dan infrastruktur baru yang ditetapkan oleh OJK, tanpa tekanan biaya di awal masa transisi. Kelonggaran ini juga memungkinkan kami untuk lebih fokus dalam mengedukasi masyarakat guna meningkatkan literasi terhadap aset digital dan pemahaman atas potensi maupun risikonya. Selain itu, kami juga dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk proses compliance onboarding terhadap aturan-aturan baru yang akan diterapkan ke depan," katanya kepada Investortrust.
"Kami percaya bahwa pendekatan kolaboratif ini adalah fondasi penting dalam membangun ekosistem aset digital yang sehat, aman, dan berkelanjutan di Indonesia," sambung Jordan.
Baca Juga
Indokripto (COIN) IPO Oversubscribed 180 Times, Eyes Indonesia as Southeast Asia’s Crypto Hub
Sebelumnya OJK mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan untuk melakukan penyesuaian kewajiban pembayaran pungutan bagi penyelenggara di sektor Aset Keuangan Digital Dan Aset Kripto (IAKD) yang memperoleh izin dari OJK. Persetujuan itu diterima dalam rangka mendukung pengembangan sektor IAKD.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Aset Keuangan Digital Dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan, penyesuaian kewajiban pembayaran pungutan tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa OJK sedang mengembangkan industri IAKD secara nasional. Selain itu, kondisi secara umum industri IAKD saat ini yang masih berada pada tahap awal kegiatan operasional. "Penyesuaian pungutan OJK bagi penyelenggara di bidang IAKD, ini bentuk dukungan dan prioritas OJK dalam mengembangkan industri IAKD di Indonesia," ujarnya kepada Investortrust.id, Selasa (8/7/2025).

