OJK Uji Coba Unit Dana Kripto, Siap-siap! Aturan ETF dan ICO Sebentar Lagi Rampung
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih menggodok produk dana yang diperdagangkan di bursa atau exchange traded fund (ETF) berbasis kripto. Sang regulator masih mengkajinya melalui skema uji coba dalam regulatory sandbox. Sementara di kancah global, ETF kripto terus menunjukkan perkembangan pesat di mana banyak lembaga keuangan raksasa juga sudah menanamkan investasinya di salah satu instrumen investasi tersebut.
“Memang belum ada ETF kripto yang resmi diatur di Indonesia karena aturannya memang belum tersedia. Tapi saat ini kami sedang mengembangkan dan menguji coba produk serupa yang kami sebut unit dana kripto,” ujar kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menjawab pertanyaan Investortrust, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juni 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Produk unit dana kripto ini dirancang agar investor dapat berinvestasi secara terdiversifikasi dalam beberapa aset kripto sekaligus melalui satu instrumen, tanpa harus membeli aset secara individual. Uji coba dilakukan oleh OJK melalui kolaborasi antara sektor inovasi keuangan digital dan pasar modal, mengingat kemiripan karakteristik produk dengan instrumen pasar modal.
“Proses pengujian dilakukan secara bertahap sesuai rencana kerja peserta sandbox, dengan pengawasan on site dan evaluasi end to end customer journey. Hasil uji coba ini akan menjadi dasar perumusan regulasi lebih lanjut,” kata Hasan.
Baca Juga
Jepang Usulkan Reformasi Kripto hingga Persetujuan ETF Bitcoin
Langkah serupa juga diikuti oleh Hong Kong, yang sejak April 2024 telah mengizinkan perdagangan ETF spot untuk Bitcoin dan Ethereum, menjadikannya sebagai pintu masuk utama investor institusional Asia ke pasar kripto yang teregulasi.
Exchange Traded Fund atau ETF adalah sekumpulan aset berharga seperti saham, obligasi, komoditas, atau aset kripto yang dapat diperjual-belikan dalam satu kesatuan melalui bursa saham. Lewat ETF, investor bisa melakukan diversifikasi investasi tanpa harus mempunyai aset tersebut. Hal ini dikarenakan ETF melacak harga dari sebuah aset tertentu. Misalnya ETF S&P 500, sebuah ETF yang melacak harga saham-saham yang berada di indeks S&P 500.
Kini, ada juga ETF yang melacak harga aset kripto, yakni Bitcoin ETF. Aset ini bekerja dengan cara menggunakan kontrak berjangka (futures contract) Bitcoin sebagai underlying-nya. Dengan membeli Bitcoin ETF, investor dapat memasuki pasar kriptokripto tanpa harus memiliki aset secara langsung. Bitcoin ETF juga sudah teregulasi sebagai produk finansial sehingga dapat diperdagangkan di pasar saham seperti NASDAQ atau NYSE.
Baca Juga
Pasar Kripto Bergejolak, ETF Bitcoin Justru Menarik Perhatian
Sementara itu, terkait regulasi penawaran koin perdana (initial coin offering/ICO), OJK juga mengonfirmasi tengah merancang aturan khusus yang akan mengatur tata kelola, mitigasi risiko, serta mekanisme penghimpunan dana publik berbasis aset keuangan digital.
“Regulasi ICO sedang kami siapkan dan ditargetkan terbit pada akhir 2025. Aturan ini akan mengatur proses penerbitan, mekanisme penawaran, persyaratan penerbit, serta platform penyelenggara ICO,” jelas Hasan.
Menurut OJK, kehadiran regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat integritas pasar, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendorong manfaat ekonomi dari ekosistem aset keuangan digital di Indonesia.
Adapun aturan ICO diharapkan mendorong akses yang lebih luas di investasi aset kripto. Aturan ICO tersebut memberikan kesempatan bagi perusahaan jual beli atau exchange kripto untuk mendaftarkan koin atau token kripto di bursa kripto Indonesia. Exchange kripto di Indonesia juga berpeluang menciptakan koin kripto baru.
Sebelumnya, Hasan bilang OJK sudah memasukan dan mencanangkan ICO dalam rencana program legislasi (Proleg) tahun ini. Salah satu yang diajukannya adalah pembentukan peraturan di tingkat POJK yang terkait dengan penawaran aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
“Nah sekarang baru tahap awal, targetnya sih di kuartal III sampai kuartal IV, jadi diawali seperti aturan POJK. Pembentukan peraturannya diawali dengan kajian yang akan nanti menghasilkan kajian akademis. Nah dalam kajian ini, kami tentu melibatkan seluruh ekosistem yang ada, termasuk dari para pelaku dan juga asosiasi,” kata Hasan dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, di JCC, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
“Nah tentu kami juga ingin sebetulnya lebih memberikan tempat yang nyaman untuk penerbitan koin-koin domestik yang tadi, yang memiliki underlying yang baik, kemanfaatan yang dirasakan. Sehingga tidak lagi misalnya harus melakukan itu di luar negeri lagi seperti yang sekarang,” tambah Hasan.
Sebagai informasi, OJK mencatat saat ini terdapat sekitar 1.153 koin kripto yang telah masuk daftar whitelist Otoritas Jasa Keuangan. Ini artinya koin-koin tersebut dapat diperdagangkan secara legal oleh pedagang aset kripto di Indonesia.

