Bitwewe Harap Aturan ICO Indonesia Tak Dikemas Seperti di Perbankan dan Pasar Modal
JAKARTA, investortrust.id – Direktur Utama PT Sentra Bitwewe Indonesia, Hamdi Hassyarbaini selaku pedagang fisik aset kripto (PFAK) menyampaikan, aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penawaran koin aset digital dan aset kripto baru atau initial coin offering (ICO) jangan dikemas seperti aturan pengawasan ke aset keuangan terdahulu, seperti perbankan dan pasar modal.
"Pesan saya, industri kripto ini kan relatif baru di Indonesia, masih di kategori infant, pengaturan (ICO)-nya kalau boleh tidak disamakan dengan industri yang sudah mature atau sudah maju lebih dulu, seperti perbankan atau pasar modal," kata Hamdi usai acara Investortrust Focus Group Discussion "Crypto & Financial Services: Strategies for Sustainable Innovation" di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Menurutnya, aturan ICO yang direncakan rampung digodok oleh OJK tahun ini akan menekan perkembangan industri kripto bila pengawasannya seperti perbankan maupun pasar modal.
''Jadi memang OJK harus mencari celah untuk bisa membuat aturan yang tidak membuat industrinya mati atau susah bertumbuh. Tapi juga tidak mengabaikan perlindungan terhadap investor,'' ujar Hamdi.
Direktur Utama PT Sentra Bitwewe Indonesia, Hamdi Hassyarbaini mengemukakan pendapatnya pada Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Investortrust bertajuk "Crypto and Financial Sevice: Strategis for Suistainable Innovation" di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Foto: Investortrust/Dicki Antariksa.
Tak hanya itu, Hamdi juga mengusulkan, pengenaan pajak di aset kripto seharusnya dilakukan sekali saja karena kripto sudah menjadi aset keuangan, seperti saham di pasar modal.
''Kalau di kripto itu (pajaknya) double. Jadi waktu beli kena PPN 0,11%, waktu jual kena PPh (pajak penghasilan) final 0,1%. Nah, karena sekarang kripto sudah menjadi aset keuangan, harusnya pajaknya sama dengan pajak saham, hanya di satu sisi saja. Jadi tidak ada lagi PPN,'' pesan Hamdi.
Berdasarkan catatan investortrust.id, OJK menargetkan aturan terkait penawaran koin aset digital dan aset kripto baru atau ICO bakal rampung pada kuartal III atau paling lambat kuartal IV tahun 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, OJK sudah memasukan dan mencanangkan ICO dalam rencana program legislasi (Proleg) tahun ini. Salah satu yang diajukannya adalah pembentukan peraturan di tingkat POJK yang terkait dengan penawaran aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
“Nah, sekarang baru tahap awal, targetnya sih di kuartal III sampai kuartal IV, jadi diawali seperti aturan POJK. Pembentukan peraturannya diawali dengan kajian yang akan nanti menghasilkan kajian akademis. Nah dalam kajian ini, kami tentu melibatkan seluruh ekosistem yang ada, termasuk dari para pelaku dan juga asosiasi,” kata Hasan beberapa waktu lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Hasan Fawzi memberikan sambutan pada Investortrust FGD Crypto & Financial Services dengan tema "Strategies for Sustainable Innovation" di Jakarta, Kamis (13/2/2025). Foto: Investortrust/Dicki Antariksa
Dikatakan Hasan, aturan ICO akan dibuat secara hati-hati dan mengacu pada peraturan sejenis yang berlaku di regional dan global. OJK dalam hal ini juga akan dibantu oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
“Saya kira yang pertama kita akan mendorong aspek kemanfaatan dari koin yang akan dilakukan penawarannya. Yang kedua tentu akan memunculkan kecukupan yang memadai dari disclosure-nya,” ujarnya.
“Nah, tentu kami juga ingin sebetulnya lebih memberikan tempat yang nyaman untuk penerbitan koin-koin domestik yang tadi, yang memiliki underlying yang baik, kemanfaatan yang dirasakan. Sehingga tidak lagi misalnya harus melakukan itu di luar negeri lagi seperti yang sekarang,” tambah Hasan.
Ia pun berharap dengan payung pengaturan untuk membuka ruang ICO, maka akan semakin banyak aset kripto yang memiliki underlying nyata misalnya tokenisasi, seperti Real World Asset (RWA) atau Real World Project (RWP).
Dengan aturan ini Hasan juga berharap dapat mengundang minat para inovator di industri aset keuangan digital termasuk aset kripto untuk memunculkan aset kripto yang semakin memiliki manfaat dan nilai yang baik, serta berdampak pada aktivitas perekonomian nasional. Dengan aturan yang jelas, Hasan pun berharap akan terbuka akses pendanaan dari sektor keuangan yang lebih luas.
“Jangan sampai potensi, sekali lagi ya penerbitan kripto yang katakanlah mengeksplorasi manfaat ekonomi dan aktivitas domestik, jangan sampai kemudian tidak ada tempat untuk dilakukan penawarannya di dalam negeri. Nah itu yang menjadi langkah awal. Kalau itu sudah ada, kita harapkan kemudian animo untuk katakanlah membuat tokenisasi dengan aset-aset yang bermanfaat tadi menjadi lebih banyak,” jelas Hasan.

