Bos Bitwewe Sebut Penerapan Aturan ICO Indonesia Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%
JAKARTA, investortrust.id – Direktur Utama PT Sentra Bitwewe Indonesia, Hamdi Hassyarbaini menekankan, pentingnya percepatan pembentukan aturan terkait penawaran koin aset digital dan aset kripto baru atau initial coin offering (ICO). Ketersediaan beleid soal ICO juga akan ikut memperjelas wacana tokenisasi real world asset semisal produk surat utang pemerintah yang akan digunakan untuk pengembangan infrastruktur. Dengan demikian terbitnya aturan ICO pada ujungnya akan mampu mendukung visi pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8%.
“Sampai sekarang aturan mengenai ICO itu belum jelas. Itu kan pada prinsipnya adalah pengumpulan dana masyarakat. Nah, bagaimana prosesnya, terus siapa yang boleh melakukan ICO itu belum ada aturannya. Saya kira itu menjadi PR yang sangat urgent untuk dikeluarkan oleh OJK,” kata Hamdi usai acara Investortrust Focus Group Discussion “Crypto & Financial Services: Strategies for Sustainable Innovation” di The Sultan Hotel Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Lebih lanjut, Hamdi mengatakan, kejelasan payung hukum dari OJK terkait ICO di industri kripto Tanah Air dapat turut menopang pertumbuhan perekonomian nasional 8%. Dengan adanya aturan ICO, maka penerbitan koin baru diprediksi akan semakin marak.
Direktur Utama PT Sentra Bitwewe Indonesia, Hamdi Hassyarbaini menerima cenderamata dari Chief Executive Officer Investortrust, Primus Dorimulu pada acara Investortrust Focus Group Discussion "Crypto & Financial Services: Strategies for Sustainable Innovation" di The Sultan Hotel Jakarta, Kamis (13/2/2025). Foto: Investortrust/Dicki Antariksa.
Baca Juga
Bappebti Catat Tiga Tantangan Industri Kripto di Indonesia, Apa Saja?
“Saya kira untuk bisa memberi dampak positif terhadap perekonomian harus banyak koin-koin atau kripto lokal yang dikeluarkan, khususnya yang real world asset tadi. Supaya sumbangsih untuk mencapai pertumbuhan (ekonomi) 8% yang ditargetkan oleh pemerintah yang baru, itu paling tidak bisa disumbang juga oleh industri kripto,” ujar dia.
Di sisi lain, OJK membeberkan sejumlah manfaat dan tantangan dari uji coba tokenisasi real world asset (RWA) yang masuk di regulatory sandbox pemerintah terkait pelaksanaan pasar kripto.
Diketahui, sandbox OJK berfungsi sebagai ruang untuk pengembangan dan pengujian inovasi di sektor jasa keuangan. Selain itu, regulatory sandbox juga menjadi platform untuk mengidentifikasi potensi risiko yang terkait dengan produk atau inovasi baru, sehingga memungkinkan perumusan strategi mitigasi risiko yang tepat.
Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Ludy Arlianto mengungkapkan, uji coba tokenisasi RWA yang ada di sandbox, dipahami mampu mendukung peningkatan likuiditas aset dan perluasan akses investasi. Selain itu, akan tercipta sisi transparansi dan keamanan yang lebih baik, serta efisiensi biaya dan proses.
Baca Juga
Soal Perusahaan Aset Kripto Mau IPO di BEI, OJK: Perusahaan Aset Kripto Sangat Diminati
Ludy menjelaskan, dengan sejumlah manfaat tersebut, terdapat juga beberapa tantangan dalam uji coba tokenisasi RWA yang ada di regulatory sandbox. Salah satu tantangan yang paling mendasar adalah belum adanya regulasi.
“Ini ada beberapa manfaat yang memang ada di proyek tokenisasi. Tentunya dengan berbagai tantangan. Tantangan yang paling mendasar, regulasinya belum ada. Sehingga memang masih size-nya terbatas,” tandas Ludy dalam acara FGD Investortrust.
Meski begitu, Ludy berharap di tahun 2025 ini regulasi terkait tokenisasi dan point offering bisa dirilis oleh OJK.
OJK Bidik Aturan ICO Rampung Kuartal III-2025
Berdasarkan catatan investortrust.id, OJK menargetkan aturan terkait penawaran koin aset digital dan aset kripto baru atau initial coin offering (ICO) bakal rampung pada kuartal III atau paling lambat kuartal IV tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, OJK sudah memasukan dan mencanangkan ICO dalam rencana program legislasi (Proleg) tahun ini. Salah satu yang diajukannya adalah pembentukan peraturan di tingkat POJK yang terkait dengan penawaran aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
“Nah sekarang baru tahap awal, targetnya sih di kuartal III sampai kuartal IV, jadi diawali seperti aturan POJK. Pembentukan peraturannya diawali dengan kajian yang akan nanti menghasilkan kajian akademis. Nah dalam kajian ini, kami tentu melibatkan seluruh ekosistem yang ada, termasuk dari para pelaku dan juga asosiasi,” kata Hasan beberapa waktu lalu.
Dikatakan Hasan, aturan ICO akan dibuat secara hati-hati dan mengacu pada peraturan sejenis yang berlaku di regional dan global. OJK dalam hal ini juga akan dibantu oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
“Saya kira yang pertama kita akan mendorong aspek kemanfaatan dari koin yang akan dilakukan penawarannya. Yang kedua tentu akan memunculkan kecukupan yang memadai dari disclosure-nya,” ujarnya.
“Nah tentu kami juga ingin sebetulnya lebih memberikan tempat yang nyaman untuk penerbitan koin-koin domestik yang tadi, yang memiliki underlying yang baik, kemanfaatan yang dirasakan. Sehingga tidak lagi misalnya harus melakukan itu di luar negeri lagi seperti yang sekarang,” tambah Hasan.
Ia pun berharap dengan payung pengaturan untuk membuka ruang ICO, maka akan semakin banyak aset kripto yang memiliki underlying nyata misalnya tokenisasi, seperti Real World Asset (RWA) atau Real World Project (RWP).
Dengan aturan ini Hasan juga berharap dapat mengundang minat para inovator di industri aset keuangan digital termasuk aset kripto untuk memunculkan aset kripto yang semakin memiliki manfaat dan nilai yang baik, serta berdampak pada aktivitas perekonomian nasional. Dengan aturan yang jelas, Hasan pun berharap akan terbuka akses pendanaan dari sektor keuangan yang lebih luas.
“Jangan sampai potensi, sekali lagi ya penerbitan kripto yang katakanlah mengeksplorasi manfaat ekonomi dan aktivitas domestik, jangan sampai kemudian tidak ada tempat untuk dilakukan penawarannya di dalam negeri. Nah itu yang menjadi langkah awal. Kalau itu sudah ada, kita harapkan kemudian animo untuk katakanlah membuat tokenisasi dengan aset-aset yang bermanfaat tadi menjadi lebih banyak,” jelas Hasan.

