Pemerintah Terbitkan Permendag Waralaba Baru, Perizinan Usaha Bakal Lebih Cepat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan kemudahan berusaha.
Mendag Budi mengungkapkan, regulasi tersebut untuk mempermudah usaha waralaba, terutama terkait penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang diurus di kantor pelayanan publik di pemerintah daerah. Sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan mempermudah ekspansi usaha waralaba.
"Jika STPW tidak diterbitkan dalam lima hari sejak permohonan diajukan, bukti permohonan dapat digunakan sementara sebagai dasar legal operasional usaha hingga STPW diterbitkan,” ucap Mendag Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Kemendag juga menerbitkan ‘Permendag Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pencabutan 4 (Empat) Permendag di Bidang Perdagangan Dalam Negeri’. Permendag tersebut mencabut empat Permendag lama, yaitu Permendag Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2017.
Kemudian Permendag Nomor 22 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 66 Tahun 2019, Permendag Nomor 25 Tahun 2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan, serta Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Lebih lanjut, Mendag Budi menyebutkan, selama ini banyak keluhan penerbitan oleh pemerintah daerah yang terlalu lama. Padahal, menurutnya, syarat untuk melakukan kegiatan usaha adalah, yang pertama, perjanjian antara pemberi waralaba dan penerima waralaba.
"Kemudian perizinan yang dalam bentuk surat tanda pendaftaran waralaba. Tetapi prosesnya memang di daerah berbeda-beda, ada yang kebanyakan juga masih lama," ungkapnya.
Oleh sebab itu, pemerintah bakal permudah kalau, salah satunya adalah penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba menjadi lima hari. Maka itu bisa dijadikan sebagai alat untuk melakukan kegiatan berusaha, sebagai bukti untuk melakukan kegiatan berusaha.
"Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan ini untuk memastikan kebermanfaatannya bagi dunia usaha dan masyarakat luas,” pungkas Mendag Budi.

