Mendag Cabut Aturan Permendag 8/2024, Impor Tekstil Diperketat
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Regulasi ini sebelumnya sempat menuai penolakan dari pelaku industri maupun pengusaha.
Salah satu komoditas yang dijelaskan oleh Mendag Budi adalah tekstil dan produk tekstil (TPT). Dalam pengaturan impor pada Permendag yang baru nanti, TPT masih diperketat, yakni tetap dikenakan persetujuan impor berdasarkan pertimbangan teknis dari Kemenperin dan laporan surveyor (LS).
"Jadi ketiga jenis, yakni tekstil-produk tekstil, tekstil-produk tekstil motif batik dan barang tekstil sudah jadi lainnya ini tetap dikenakan lartas," ucap Mendag Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Selain itu, dalam Permendag yang baru nanti juga terdapat tambahan produk yang diatur impornya. Di antaranya adalah pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi. Sebelumnya, pengaturan impor produk ini hanya mencakup persetujuan impor (PI), dan laporan surveyor (LS).
Baca Juga
Mendag Budi Pastikan Revisi Aturan Impor Permendag 8/2024 Sudah Rampung
"Tapi sekarang ada perubahan menjadi PI, kemudian juga ditambah pertimbangan teknis dari kementerian teknis, dalam hal ini berarti Kementerian Perindustrian, dan juga ada LS. Semua untuk tekstil-produk tekstil dan pakaian jadi ini pengawasannya di border ya," paparnya.
Lebih lanjut, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag ini mengungkapkan, pakaian jadi masih dikenakan bea masuk tambahan atau safeguard. Selain itu, kebijakan itu juga berlaku untuk benang, kain, tirai dan karpet.
"Ya untuk pakaian jadi memang sudah berakhir dan sekarang proses perpanjangan. Kemudian untuk benang, tirai, kain, karpet ini adalah produk tekstil yang sekarang juga masih dikenakan biar masuk pengamanan," ungkap Budi.
Baca Juga
Presiden Instruksikan Revisi Permendag 8 yang Rugikan Pengusaha

