Mendag Budi Terbitkan 9 Permendag Baru soal Impor, Diatur per Klaster Komoditas
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi menerbitkan 9 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) usai mencabut Permendag Nomor 36 tahun 2023, Juncto Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang kebijakan pengaturan impor.
Permendag yang baru tersebut akan mengatur tentang kebijakan impor, serta juga pengaturannya akan dibuat per klaster sesuai dengan komoditas atau produk yang ditentukan oleh pemerintah.
"Jadi Permendag ini kita bagi berdasarkan klaster untuk memudahkan apabila nanti terjadi perubahan karena Permendag sifatnya dinamis dan kita harus cepat mengikuti perubahan yang ada," ucapnya saat konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Seni (30/6/2025).
Mendag Budi menjelaskan, adanya regulasi yang dibuatkan per klaster nantinya akan mempermudah pemerintah untuk mengatur berbagai macam sistem pengaturan barang impor yang masuk ke dalam negeri.
Baca Juga
“Permendag impor yang baru ini berlaku dua bulan sejak diundangkan karena kita harus mempersiapkan untuk sistem dan sebagainya," terang Mendag Budi.
Berikut adalah rincian 9 Permendag baru diterbitkan berdasarkan klaster:
1. Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;
2. Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang impor tekstil dan produk tekstil (TPT);
3. Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang impor barang pertanian dan peternakan;
4. Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang impor garam dan komoditas perikanan;
5. Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang;
6. Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang impor barang elektronik dan telematika;
7. Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang impor barang industri tertentu;
8. Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang impor barang konsumsi;
9. Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang impor barang dalam keadaan tidak baru dan limbah non bahan berbahaya dan beracun.

