OJK Sebut Jumlah Investor Institusi Kripto Sudah Ada 556 per Januari 2025
JAKARTA, investortrust.id - Kehadiran investor institusi dalam industri kripto dinilai dapat memberikan dampak positif. Berdasarkan laporan bulanan yang diterima dari pedagang aset kripto terdaftar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada 556 investor institusi yang berinvestasi dalam aset kripto per Januari 2025.
Angka ini mencerminkan tren pertumbuhan minat investor institusi terhadap pasar aset digital di Indonesia. Para pelaku industri melihat peningkatan ini sebagai indikasi bahwa aset kripto semakin diterima sebagai instrumen investasi yang sah, terutama di kalangan lembaga keuangan dan korporasi besar.
“Iklim berinvestasi di Indonesia sangat menarik dengan beragam segmen portfolio, produk keuangan yang ditawarkan, dan demografis prospek konsumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi menjawab pertanyaan Investortrust dalam konferensi pers RDKB Februari 2025, dikutip Kamis (13/3/2025).
Baca Juga
Faktor-faktor seperti regulasi yang semakin jelas, perkembangan teknologi blockchain, serta meningkatnya adopsi aset kripto di berbagai sektor turut mendorong pertumbuhan investor institusi. Minat investasi kripto oleh institusi juga tengah ramai diadopsi di berbagai negara yang didukung oleh sektor jasa keuangan lainnya, sebut saja perbankan.
Untuk menyikapnya, OJK, sambung Hasan akan terus mengawasi perkembangan industri ini guna memastikan keamanan dan transparansi dalam transaksi aset kripto, serta melindungi kepentingan investor. Dengan meningkatnya jumlah investor institusi, diharapkan ekosistem aset kripto di Indonesia dapat berkembang lebih sehat dan berkelanjutan.
Sebelumnya, terkait seberapa besar porsi portofolio yang bisa diadopsi oleh institusi, ia mengatakan kalau dari aturan tidak dibatasi, tapi nanti tentunya masing-masing dari badan usaha dan hukum tersebut mengukur sendiri tingkat resiko atas kepemilikan aset kriptonya.
“Jadi yang pasti sudah tidak ada larangan, tentu masing-masing mengukur apakah berminat untuk mulai memiliki aset kripto di dalam portofolionya,” kata Hasan.
Baca Juga
Lebih lanjut menurut laporan perusahaan riset ChainAnalysis, Indonesia saat ini telah berada di posisi ketiga dalam hal adopsi aset kripto global. Padahal di tahun lalu, RI bertengger di posisi ketujuh sebagai negara dengan tingkat adopsi kripto terbanyak.
Di sisi lain, saat ini Indonesia menjadi negara terdepan dalam pengembangan regulasi terkait aset kripto di kawasan Asia Tenggara. “Dari sisi kehadiran government goodwill di tingkat undang-undang, kita terdepan,” ujar Hasan Fawzi dalam wawancara eksklusif dengan investortrust.id, di Kantor OJK, Jakarta, belum lama ini.
Karena menurutnya, saat ini masih banyak negara-negara, khususnya di Asia Tenggara yang belum menghadirkan pengaturan terkait kegiatan mengenai aset keuangan digital, termasuk aset kripto sampai di tingkat undang-undang.
“Kita sejak Januari 2023 bahkan sudah muncul landasan hukum di tingkat undang-undang yang mengatur ini semua,” kata Hasan
Ditambah, dalam Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang digaungkan pada 12 Januari 2023 lalu, OJK pada 12 Januari 2025 diberikan mandat baru untuk mengawasi sektor kripto yang sebelumnya diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
”Di banyak negara, (kripto) masih jadi perdebatan dan mungkin ada yang pragmatis karena tidak ada mandat khusus yang diberikan di tingkat undang-undangnya,” ucap Hasan.
Seperti diketahui, pada Oktober 2024 Bappebti telah menerbitkan Perba Nomor 9/2024 yang memperbolehkan badan usaha (non perorangan) untuk dapat membuka akun investasi kripto di C/PFAK.
Selanjutnya pasca peralihan pengaturan dan pengawasan dari Bappebti ke OJK, berdasarkan POJK nomor 27/2024 tentang penyelenggaraan aset keuangan digital (AKD) AK bahwa calon konsumen (non perorangan) wajib memenuhi persyaratan Pasal 80 (7) yang antara lain memiliki perizinan dari kementerian terkait, memiliki domisili di wilayah Indonesia, penggunaan untuk tujuan investasi, sumber dana bukan berasal dari TPPU TPPT dan PPSPM.
Selain itu, pedagang AKD dalam memproses penerimaan Konsumen (termasuk non perorangan) wajib memperhatikan Pasal 81 (6) bahwa syarat untuk menjadi konsumen non orang perseorangan (investor institusi) telah lolos know your customer yang dilakukan oleh Pedagang antara lain telah terverifikasi pemilik manfaat, pemilik dana, dan pengelola.

