OJK Dukung Institusi Berinvestasi Kripto
JAKARTA, investortrust.id - Langkah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang mengizinkan badan usaha dan hukum atau institusi berinvestasi di aset kripto disambut positif Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, peraturan tersebut dapat menciptakan peluang baru bagi pelaku industri untuk memanfaatkan kripto sebagai instrumen investasi.
Peraturan Bappebti No. 9 Tahun 2024 diketahui membuka peluang investasi kripto untuk badan usaha dan badan hukum. Langkah ini merupakan pijakan besar dalam industri aset digital di Indonesia, di mana peraturan yang ada memfasilitasi dan memperluas akses investasi dari yang sebelumnya individu kini mencapai korporasi. Sehingga menciptakan peluang baru bagi pelaku industri untuk memanfaatkan kripto sebagai instrumen investasi.
Dalam peraturan terbaru Bappebti yang ditetapkan pada 16 Oktober 2024, tercantum bahwa badan usaha dan badan hukum kini diakui sebagai jenis pelanggan baru di crypto exchange. Jenis pelanggan yang disebut "non-orang perseorangan" ini meliputi berbagai bentuk badan usaha dan hukum, termasuk perseroan terbatas (PT), persekutuan komanditer (CV), dan koperasi. Aturan tersebut mengamandemen peraturan sebelumnya mengenai perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi mengatakan, otoritas akan melanjutkan peraturan tersebut.
“Kita akan menjaga keberlanjutan, aturan di Perba tersebut yang sudah membuka ruang untuk nasabah non perorangan akan kita lanjutkan,” ujarnya kepada investortrust.id, baru-baru ini.
Namun, kata Hasan ada syaratnya, diperbolehkan membuka akun hanya kepada yang memiliki lisensi pedagang fisik aset kripto (PFAK) dan memiliki kerjasama, serta koneksi langsung ke data pendudukan langsung di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Terkait seberapa besar porsi portofolio, ia mengatakan kalau dari aturan tidak dibatasi, tapi nanti tentunya masing-masing dari badan usaha dan hukum tersebut mengukur sendiri tingkat resiko atas kepemilikan aset kriptonya.
“Jadi yang pasti sudah tidak ada larangan, tentu masing-masing mengukur apakah berminat untuk mulai memiliki aset kripto di dalam portofolionya,” katanya.
Pamor Kripto
Pamor kripto memang terus menanjak, bahkan jumlah investor kripto di Indonesia sudah tembus 21,6 juta investor dan transaksinya mencapai Rp 475,13 triliun per Oktober 2024. Dengan potensi keuntungan besar dan perkembangan teknologi yang pesat, aset kripto sebut saja Bitcoin menarik perhatian sebagai alternatif investasi. Apalagi harga Bitcoin beberapa hari terakhir ini terus memecahkan rekor tertinggi barunya sepanjang sejarah dan nyaris mencapai US$ 100.000 atau setara Rp 1,6 miliar per koin.
Bahkan, jika melihat laporan perusahaan riset ChainAnalysis, Indonesia saat ini telah berada di posisi ketiga dalam hal adopsi aset kripto global. Padahal di tahun lalu, RI bertengger di posisi ketujuh sebagai negara dengan tingkat adopsi kripto terbanyak.
Di sisi lain, saat ini Indonesia menjadi negara terdepan dalam pengembangan regulasi terkait aset kripto di kawasan Asia Tenggara. “Dari sisi kehadiran government goodwill di tingkat undang-undang, kita terdepan,” ujar Hasan Fawzi dalam wawancara eksklusif dengan investortrust.id, di Kantor OJK, Jakarta, baru-baru ini.
Karena menurutnya, saat ini masih banyak negara-negara, khususnya di Asia Tenggara yang belum menghadirkan pengaturan terkait kegiatan mengenai aset keuangan digital, termasuk aset kripto sampai di tingkat undang-undang.
“Kita sejak Januari 2023 bahkan sudah muncul landasan hukum di tingkat undang-undang yang mengatur ini semua,” kata Hasan
Ditambah, dalam Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang digaungkan pada 12 Januari 2023 lalu, OJK pada 12 Januari 2025 diberikan mandat baru untuk mengawasi sektor kripto yang sebelumnya diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
”Di banyak negara, (kripto) masih jadi perdebatan dan mungkin ada yang pragmatis karena tidak ada mandat khusus yang diberikan di tingkat undang-undangnya,” ucap Hasan.
Literasi Keuangan Digital
Meski memiliki regulasi yang terdepan, Hasan mengakui bahwa literasi keuangan digital masyarakat Indonesia masih menjadi tantangan besar hingga saat ini.
“Kita boleh jujur mungkin katakanlah tingkat literasinya belum setinggi negara maju yang lain,” ujar Hasan.
Oleh karena itu, OJK juga terus meningkatkan literasi atau tingkat pemahaman terkait kripto melalui berbagai upaya kepada para investor maupun calon investor. Tujuannya, agar para investor nantinya dapat betul-betul memahami seluk beluk aset digital termasuk kripto ini.
“Tentu harus juga mereka memahami setiap risiko yang melekat di dalam (industri kripto),” ucap Hasan.
“Tentu instrumen yang dipilih nanti seperti kaedah umum, high risk high return. Nanti tentu instrumen-instrumen yang sedikit banyak menimbulkan risiko tinggi tapi dengan potensi keuntungan yang juga tinggi. Nah terakhir, tentu harus juga tahu profil dari setiap tujuan investasinya,” tambahnya.
Sebelum berinvestasi, pelajari apa itu aset kripto, bagaimana teknologi blockchain bekerja, serta jenis-jenis aset kripto yang ada seperti Bitcoin, Ethereum, atau altcoin lainnya. Pengetahuan ini akan membantu calon investor membuat keputusan yang lebih baik. “Investasi yang legal dan logis,” tegasnya.
Untuk diketahui, aset kripto profilnya berbeda dengan instrumen saham, surat berharga negara, emas dan sebagainya.
“Jadi harus mengenal dulu profil risiko dari asetnya masing-masing. Nah baru setelah itu terlewati, timbul pemahaman, kemudian lakukan memulai investasi secara bertahap. Bertahap itu jangan kemudian katakanlah melakukan investasi keseluruhan dari kemampuannya,” ujarnya.
Imbau Hasan, lakukan investasi secara bertahap sambil mempelajari karakteristik dari kinerja investasinya. Jangan lupa juga mengevaluasi. Pasalnya, tidak selamanya tujuan investasi dan cara investasi itu tepat di sepanjang masa.
“Tidak ada yang salah dengan mengubah-ubah penempatan investasi ke pilihan instrumen yang sudah banyak sekarang. Jadi jangan juga membatasi diri dengan pilihan satu-satunya instrumen, misalnya aset kripto saja atau saham saja dan seterusnya,” katanya.

