Tarif Royalti Dinaikkan, Begini Dampaknya bagi Perkiraan Kinerja Emiten ANTM hingga MDKA
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengusulkan kenaikan royalty ekspor penjualan batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan timah. Peningkatan tarif tersebut bisa berujung terhadap penurunan laba bersih sejumlah emiten pertambangan.
BRI Danareksa Sekuritas dalam riset hari ini menyebutkan bahwa kenaikan maupun penyesuaian tarif royalty mineral tersebut berdampak terhadap kinerja keuangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Trimegah Bangun Perkasa Tbk (NCKL), PT Timah Tbk (TINS), PT Vale Indonesia Tbk (INCO), dan PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA).
Baca Juga
Isu Kenaikan Royalti Nikel Hantui Harga Saham Emiten Metal, Bagaimana Target Harganya?
Sedangkan emiten yang paling terdampak negative atas peningkatan tarif tersebut adalah INCO dan TINS, karena produk perseroan terbanyak yang akan terkena kenaikan tarif tersebut. “INCO terdampak paling besar, karena penjualan paling besar berasal dari nikel dalam mattet dan TINS juga akan mengali hal serupa,” tulis riset tersebut.
Faktor tersebut mendorong analis BRI Danareksa Sekuritas Naura Reyhan Muchlis dan Timothy Wijaya mempertahankan rekomendasi netral saham pertambangan logam dengan saham pilihan teratas ANTM dan NCKL dengan rekomendasi beli dan target harga masing-masing Rp 2.000 dan Rp 1.500.
Sumber: BRI Danareksa Sekuritas
BRI Danareksa Sekuritas juga merekomendasikan beli saham TINS dengan target harga Rp 2.300, MBMA dengan target harga Rp 530, dan MDKA dengan target harga Rp 2.400. Sebaliknya saham INCO direkomendasikan hold dengan target harga Rp 3.900.
Kenaikan tarif itu sejalan dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Revisi Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Baca Juga
Rekomendasi Saham Vale Indonesia (INCO) Direvisi Naik Jadi ‘Buy’ Saat Laba Anjlok, Kok Bisa?
Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif bijih nikel dari semula single tarif 10% menjadi tarif progresif mulai 14-19% sesuai dengan harga mineral acuan (HMA), Nikel matte naik dari single tarif 2% menjadi progresif berkisar 4,5-6,5% sesuai HMA. Ferronikel dinaikkan dari single tarif 2% menjadi tarif progresif mulai 5-7% sesuai HMA, Nikel pig iron naik dari single tarif 5% menjadi tarif progresif mulai 5-7% sesuai HMA.
Begitu juga dengan royalty tembaga dan emas dinaikkan. Di antaranya biji tembaga naik dari 5% menjadi tarif progresif berkisar 10-17% menyesuaikan harga acuan. Rouyalti emas naik dari progresif 3,75-10% menjadi 7-16% sesuai dengan harga acuan. Begitu juga dengan royalty perak naik dari single tarif 3,25% menjadi 5% dan royalty logam timah naik dari single tarif 3% menjadi progresif 3-10% sesuai dengan harga jual.

