Bos Bitwewe Harap Industri Kripto Bisa Bersanding Sama dengan Perbankan hingga Asuransi
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Utama PT Sentra Bitwewe Indonesia Hamdi Hassyarbaini mengharapkan kripto bisa menjadi industri yang sejajar dengan industri jasa keuangan lainnya seperti perbankan, asuransi hingga pasar modal.
Harapan ini disampaikan langsung oleh Hamdi dalam acara "Crypto Skill Up With Bitwewe di Kantor Investortrust.id, Gedung The Convergence Indonesia, Jakarta, Senin (10/3/2025).
"Karena sekarang sudah dibawah kripto, tentu saja antar industri dibawah OJK itu bisa kerja sama, misalnya dengan perbankan, pasar modal, dan juga dengan asuransi," ujar Hamdi.
Hamdi menjelaskan, harapan ini tentunya bukan tanpa dasar. Pasalnya, sebagian besar masyarakat di Indonesia masih alergi terhadap kripto, karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa kripto haram.
"Padahal di Malaysia, mereka sudah terima zakat dalam bentuk kripto. Jadi antar tetangga saja kita tidak sama, di Malaysia kripto sudah bisa digunakan sebagai pembayaran zakat. Sementara MUI kita masih menganggap kripto itu haram, secara umum ya," ungkap Hamdi.
Sejalan dengan hal ini, Hamdi mencontohkan dengan perbankan misalnya, untuk pembayaran bisa menggunakan bank-bank jasa perbankan atau di kripto ada semacam RDN.
"Tentu saja kita harus kerja sama dengan perbankan. Kemudian dengan asuransi, di salah satu pasal di peraturan OJK yang sebetulnya diambil peraturan Bappebti, itu ada salah satu ketentuan bahwa sentral kustodian itu harus wajib mengasuransikan semua kripto yang mereka simpan," jelas Hamdi.
Lalu dengan pasar modal, contohnya bisa berkolaborasi dengan aset manajemen. Terlebih menurut Hamdi, jika mereka sekarang belum punya produk reksa dana yang underlying-nya kripto. Kedepannya, ia berharap akan muncul reksa dana yang isinya termasuk kripto.
"Jadi saya berharap kepada OJK sebagai komisioner yang membawahi aset keuangan digital, ke depannya kripto bisa bersanding sama dengan industri yang lebih dulu ada," pungkas Hamdi.

