Bappebti Catat Tiga Tantangan Industri Kripto di Indonesia, Apa Saja?
JAKARTA, investortrust.id – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat tiga tantangan industri kripto di Indonesia, yakni edukasi, regulasi, dan infrastruktur.
“Hanya ada tiga tantangan industri kripto yang kami lihat,” ujar Ketua Tim Bidang Data dan Teknologi Informasi di Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Bappebti Poppy Juliyanti dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Crypto and Financial Services: Strategies for Sustainable Innovation yang diselenggarakan Investortrust di Hotel Sultan Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Dari edukasi, Poppy mencatat bahwa perubahan penerapan kripto dari sebelumnya komoditas menjadi aset keuangan (financial), harus dipahami oleh masyarakat. Pasalnya, saat ini isu penawaran koin perdana (initial coin offering/ICO), hingga tokenisasi semakin marak dibicarakan.
Baca Juga
OJK Sebut Masa Depan Aset Kripto Bergantung pada Keseimbangan Regulasi dan Kolaborasi Industri
ICO merupakan cara untuk mendapatkan modal bagi perusahaan yang ingin membuat koin, aplikasi, atau layanan baru. Sedangkan tokenisasi kripto adalah proses mengubah aset fisik atau digital menjadi token digital yang dapat diperdagangkan di jaringan blockchain.
“Artinya edukasi ke masyarakat harus pas dengan adanya ICO, ada juga tokenize dan sebagainya. Edukasi harus pas sehingga masyarakat tidak merasa dalam ‘ketidaktahuan’ sehingga menimbulkan chaos di masyarakat atau merasa tertipu,” tegas Poppy.
Tantangan kedua menurut Bappebti adalah perkembangan regulasi, seiring perubahan status kripto dari aset komoditas menjadi aset keuangan. Menurut dia, perubahan regulasi tentang kripto yang ada saat ini, masih mengikuti aturan yang sudah ada sebelumnya.
“Supaya tidak merusak pasar. Ke depannya ketika ini (kripto) ada ICO, tokenize, atau yang belum pernah diatur Bappebti, silakan (dibuat regulasinya) ketika ditaruh di rumah yang baru (OJK),” sambung Poppy.
Tantangan ketiga adalah infrastruktur yang juga dinilai sangat penting diperhatikan dan disiapkan untuk kemajuan industri kripto di Indonesia.
Baca Juga
Soal Perusahaan Aset Kripto Mau IPO di BEI, OJK: Perusahaan Aset Kripto Sangat Diminati
“Sehingga supaya ini (kripto) bisa dijadikan financing. Inilah yang tadi kami sampaikan bahwa di aset kripto itu ada beberapa yang bisa, untuk sebenarnya aset-aset ini bukan hanya komoditas,” tutup Poppy.
Dalam kesempatan yang sama, Bappebti juga memaparkan sejumlah tantangan lain yang dirasakan investor kripto Indonesia, seperti perlindungan konsumen, isu keamanan siber, hingga kabar pendanaan terorisme dan transaksi narkoba.
Tantangan lain yang dihadapi regulator Indonesia adalah potensi digunakannya aset kripto sebagai instrumen keuangan, serta belum diaturnya pengembangan teknologi blockchain seperti non-fungible tokens (NFT) dan ICO.

