Bappebti Ungkap Nilai Transaksi Aset Kripto Capai Rp 13,46 Triliun hingga 10 Januari 2025
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membeberkan data terbaru terkait kinerja perdagangan aset kripto di Indonesia.
Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya mengungkapkan, nilai transaksi kripto mencapai Rp 13,46 triliun per 10 Januari 2025. Kemudian, pelanggan aset kripto terdaftar hingga Desember 2024 mencapai 22,90 juta.
Adapun nilai transaksi aset kripto pada tahun 2024 sebesar Rp 650,61 triliun, jumlah itu melonjak tajam dibandingkan tahun 2023 yang hanya Rp 149,25 triliun. Di mana, nilai transaksi aset kripto tercatat paling besar ada di tahun 2021 yang mencapai angka Rp 859,4 triliun.
Hal itu diungkapkan Tirta dalam acara Indonesia Crypto Outlook 2025 yang digelar oleh Tokocrypto di Ganara Art FX Sudirman, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
"Disini juga kami mencatat bahwa untuk pelanggan aset kripto disini sudah mencapai 22,9 juta pelanggan," ujar Tirta.
Lebih lanjut, Tirta menyebut, sejak tahun 2022 hingga 2024, total pajak dari perdagangan aset kripto mencapai Rp 1,09 triliun. "Terdapat 1.396 jenis produk aset kripto yang dapat diperdagangkan," ungkap Tirta.
Lalu sejak 10 Januari 2025, terdapat 16 pedagang fisik aset kripto (PFAK) dan 14 calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK).
Baca Juga
Tirta optimistis industri kripto di tahun 2025 akan kian berkembang, di mana Bappebti akan terus mendukung hal tersebut meski sejak 10 Januari 2025 sudah dilakukan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski begitu, ia mengatakan ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam pengembangan aset kripto di Indonesia. Misalnya menyangkut perlindungan konsumen, cyber security, pendanaan terorisme dan transaksi narkoba, potensi digunakannya aset kripto sebagai instrumen keuangan, dan belum diaturnya pengembangan teknologi blockchain seperti non fungible token (NFT) dan initial coin offering (ICO).

