Dorong IPO Perusahaan Jumbo, BEI Kaji Aturan Minumum Free Float 10% Saham
JAKARTA, investortrust.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan kajian mengenai aturan free float atau jumlah minimum saham yang diperdagangkan di BEI.
Direktur Utama BEI Iman Rachman mengatakan, terdapat kemungkinan bahwa BEI melakukan relaksasi bagi perusahaan yang akan melakukan initial public offering (IPO) dengan berskala besar.
“Jadi ini yang kita lagi kaji, tapi ini sedang diusulkan oleh OJK. Tapi poin yang ditekankan, mungkin ada pengecualiaan untuk signifikansinya besar, dia nggak perlu 10% (free float). Kita lagi hitung,” ujar Iman kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (18/10/2024).
Baca Juga
Pilih Exchange Traded Fund (ETF) atau Reksa Dana? Begini Bedanya
Iman menjelaskan, relaksasi free float ini pernah diberlakukan saat anak usaha Pertamina yaitu PT Pertamina Hulu Energi (PHE) hendak melakukan IPO. Namun, PHE batal melakukan IPO dikarenakan momentum pasar yang kurang baik.
“Bahkan kalau kita bicara kemarin, kita memberikan relaksasi buat PHE untuk lebih kecil dari 10%. Kalau kita tahu size-nya besar. Dan saya rasa itu juga kita lagi lakukan,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperpanjang waktu pemenuhan minimum rasio free float minimal saham sebesar 10% untuk syarat evaluasi konstituen IDX30, LQ45 dan IDX80.
Perpanjangan minimal free float akan berlaku pada evaluasi indeks Oktober 2025 dan efektif pada hari bursa pertama bulan November 2025. Sebelumnya, evaluasi indeks berlaku pada Oktober 2024 dan efektif pada hari bursa pertama bulan November 2024.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, pemenuhan free float, karena adanya transaksi saham yang dilakukan oleh pemegang saham pengendali.
"Perpanjangan ini mempertimbangkan dinamika pasar terkini serta memberi kesempatan kepada perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan minimum free float," urai P.H. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Rendy Ridwansyah dalam keterangan resminya dikutip Jumat, (18/10/2024).

