Jumlah Investor Tembus 22,91 Juta, Transaksi Kripto Capai Rp 650,61 Triliun di 2024
JAKARTA, investortrust.id – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat, nilai transaksi perdagangan kripto sepanjang tahun 2024 mencapai Rp 650,61 triliun. Jumlah tersebut melesat 335,91% dari tahun sebelumnya atau meningkat lebih dari empat kali lipat yang senilai Rp 149,25 triliun. Capaian itu bahkan jauh lebih tinggi dari volume transaksi kripto di tahun 2022 yang mencapai Rp 306,4 triliun.
Meski demikian, volume transaksi yang berhasil terukir di tahun 2024, belum bisa menandingi capaian di tahun 2021 yang kala itu mencapai level Rp 859,4 triliiun.
Sementara itu, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar per Desember 2024 mencapai 22,91 juta.
Lebih lanjut, dari sisi regulasi, Bappebti telah mendorong 16 crypto exchange untuk mendapatkan status sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Selain itu, masih terdapat 14 perusahaan yang berstatus sebagai Calon Pedagangan Fisik Aset Kripto (CPFAK) sudah mengantongi izin SPAB dan SPAK. Kini tengah berproses menjadi PFAK. SPAB adalah Surat Persetujuan Anggota Bursa, sedangkan SPAK adalah Surat Persetujuan Anggota Kliring.
Baca Juga
Sebagai informasi, mulai 10 Januari 2025, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Bappebti secara resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan, pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Kemendag terus mendukung agar transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.
“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” kata Mendag Budi Santoso dalam keterangannya, Minggu (12/1/2025).
Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia ini dilakukan sesuai amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.

