Jumlah Investor Kripto Tembus 22,11 Juta Orang, Nilai Transaksinya Capai Rp 81,41 Triliun per November 2024
JAKARTA, investortrust.id - Seiring dengan masifnya perkembangan pasar kripto secara global, Indonesia juga menunjukkan tren yang sama. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah investor kripto di dalam negeri tembus 22,11 juta orang dengan nilai transaksi mencapai Rp 81,41 triliun pada November 2024.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi , secara virtual, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2024, Selasa (7/1/2025).
“Per November 2024, jumlah investor (kripto) berada dalam tren meningkat mencapai 22,11 juta investor,” ujarnya.
Jumlah tersebut, lanjut Hasan, meningkat 2,22% dibanding bulan sebelumnya yaitu Oktober 2024 yang mencatatkan jumlah investor sebanyak 21,63 juta orang.
Di periode yang sama, nilai transaksi aset kripto juga juga meningkat 68%, dari Rp 48,44 triliun pada Oktober 2024 menjadi Rp 81,41 juta di November 2024.
“Lonjakan ini didorong oleh sentimen bullish di kalangan investor aktif yang kini mencapai 1,3 juta investor, perkembangan regulasi global, dan peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin yang semakin memperkuat daya tarik pasar kripto,” kata Hasan.
Baca Juga
Ajaib Kripto: Bitcoin Berada di Jalur yang Kuat untuk Melanjutkan Tren Kenaikannya
“Sepanjang tahun sampai November 2024, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 556,53 triliun atau meningkat sebesar 376% secara year on year (yoy),” sambung dia.
Dikatakan Hasan, ke depan, dalam rangka mewujudkan komitmen OJK untuk mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, pihaknya melaksanakan serangkaian inisiatif.
Antara lain, berkoordinasi dengan Bappebti, menyusun Peraturan OJK (POJK), Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait penyelenggaraan perdagangan aset kripto, menyiapkan perangkat infrastruktur sistem informasi.
Baca Juga
Bank-bank Eropa Akan Luncurkan Perdagangan Kripto di Bawah Regulasi Uni Eropa
Lalu menyusun buku panduan transisi dan pedoman pengawasan, serta koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap aset keuangan digital dan aset kripto,” ucap Hasan.

