Pengawasan Aset Kripto Resmi Dialihkan ke OJK, Ternyata Ini Alasannya
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa peralihan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto yang resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK per 10 Januari 2025 yang lalu sesuai dengan amanat dua aturan.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara Konferensi Pers Dukungan Terhadap Program Strategis Pemerintah dan Perluasan Mandat OJK dalam Rangka Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang digelar secara virtual di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Mahendra menjelaskan, amanat dua aturan ini yakni, pertama adalah Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat 1, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kedua, aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. Di dalamnya disebutkan, peralihan harus dilakukan paling lambat 24 bulan sejak pengundangan Undang-Undang P2SK.
"Seperti kita ketahui Undang-Undang P2SK itu diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023, sedangkan serah terima yang kami baru sampaikan tadi dilakukan pada tanggal 10 Januari 2025," ujar Mahendra.
Lebih lanjut, Mahendra menyebut, peralihan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi, serta juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.
"Kami berkomitmen agar transisi, tugas pengaturan, dan pengawasan dilakukan secara mulus atau seamless untuk menghindari gejolak di pasar," ungkap Mahendra.
Untuk mendukung langkah tersebut, OJK telah menerbitkan kerangka peraturan, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, serta Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pelaporan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Sementara itu, terkait derivatif keuangan, Mahendra membeberkan bahwa akan segera menerbitkan POJK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek. Saat ini aturan itu sedang dalam proses administratif pengundangannya.
"Di sisi infrastruktur perizinan, OJK telah juga siap dengan sistem perizinan aset keuangan digital, aset kripto, dan derivatif keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangan masing-masing," jelas Mahendra.
Sebagai tambahan informasi, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada OJK dan Bank Indonesia (BI). Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Jumat (10/1/2025).

