PPATK Ungkap Rp 28,48 Triliun Hasil Judi Online Dialihkan Jadi Aset Kripto
JAKARTA, investortrust.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, uang hasil judi online (judol) sebesar Rp 28,48 triliun telah dialihkan menjadi aset kripto selama 2024. PPATK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) pengalihan uang judi online menjadi aset kripto ini.
“Sudah kami kirim ke APH,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip dari Antara, Sabtu (8/2/2025).
Baca Juga
Ada Iklan Loker Jadi Admin Judi Online, Jobstreet Beri Respons
Ivan mengatakan, total perputaran dana judi online berdasarkan data PPATK mencapai Rp 359,8 triliun. Selain menjadi aset kripto, Ivan mengatakan, terdapat Rp 14,73 triliun hasil judol yang dialihkan menjadi valuta asing (valas). Dana itu diduga dipakai untuk kebutuhan operasional judi online.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung turut menyoroti aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, mengungkapkan terdapat aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,3 triliun.
"Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara kita dengan menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar-blockchain tanpa terdeteksi," kata Asep dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Berdasarkan laporan internasional, Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024, dengan total transaksi mencapai US$ 157,1 miliar. Perkembangan ini, jelas Asep mengakibatkan dua dampak, yakni peningkatan kesadaran masyarakat terkait inovasi digital, tetapi juga menimbulkan risiko penyalahgunaan teknologi.
Baca Juga
Untuk itu, Jampidum Kejagung menggelar berbagai pelatihan yang kemudian dirancang untuk melatih para jaksa menggunakan tools analisis blockchain dan memahami metode tracking aliran dana ilegal.
Asep menekankan urgensi kejaksaan untuk memiliki kompetensi khusus dan kapasitas teknis untuk memahami mekanisme transaksi digital dan menelusuri aliran dana yang masuk di berbagai yurisdiksi. Jampidum berharap kesempatan networking ini akan memudahkan para jaksa menjalin komunikasi dengan mitra internasional karena memahami bahasa teknologi digital yang sama.

