Per Hari Ini, Pengawasan Aset Kripto dan Derivatif Keuangan Resmi Dialihkan ke OJK dan BI
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Proses pengalihan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima (BAST) oleh Plt Kepala Bappebti Kemendag Tommy Andana; Asisten Gubernur BI Donny Hutabarat; Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Moch Ihsanuddin; serta Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Aditya Jayaantara, di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Acara serah terima kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman (NK) oleh Plt Kepala Bappebti Kemendag Tommy Andana; Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti; Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi; serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi.
Menteri Perdagangan Budi Santoso yang hadir menyaksikan langsung mengungkapkan, pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Kemendag terus mendukung agar transisi pengalihan dapat terus berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.
“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujarnya, dalam keterangan pers, Jumat (10/1/2025).
Baca Juga
Transaksi Kripto Melonjak 356,1%, Pengaturan Kripto dan Derivatif Keuangan Dialihkan ke OJK dan BI
Adapun tugas yang dialihkan ke OJK meliputi pengaturan pengawasan aset keuangan digital (AKD) termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan di pasar modal. Lalu, tugas yang dialihkan ke BI meliputi derivatif keuangan dengan underlying instrumen di pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA).
Pengalihan ini sejalan dengan amanat Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024. Proses peralihan penuh akan selesai paling lambat 24 bulan sejak 10 Januari 2025.
Sinergi OJK, BI, dan Bappebti
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peralihan ini sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen.
“Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan aset keuangan digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak pasar,” katanya.
OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 yang mengatur perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto. Selain itu, OJK menyiapkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk mempercepat proses pengawasan dan perizinan.
Di sisi bersamaan, BI juga menyambut baik tugas baru ini. Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyatakan, pengalihan ini menjadi peluang untuk memperkuat instrumen derivatif PUVA guna mendukung stabilitas keuangan di tengah ketidakpastian global.
Baca Juga
Resmi Awasi Aset Kripto per Hari Ini, OJK Agresif Bahas Kripto di X
“BI akan melanjutkan upaya pengembangan derivatif PUVA yang telah dilakukan Bappebti. Pengembangan tersebut akan dilakukan melalui inovasi produk yang variatif dan likuid, memiliki pricing yang efisien dan kredibel, serta didukung pelaku pasar yang aktif dan kompeten,” ucap dia.
Pertumbuhan transaksi aset kripto dan derivatif
Transaksi aset kripto di Indonesia terus menunjukkan peningkatan signifikan. Pada periode Januari hingga November 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 556,53 triliun, atau melonjak 356,16% dibandingkan periode yang sama tahun 2023. Jumlah pelanggan aset kripto juga mencapai 22,11 juta pelanggan secara akumulatif.
Di lain sisi, dari sisi pasar derivatif khususnya perdagangan berjangka komoditi (PBK), nilai transaksinya tercatat sebesar Rp 30,50 triliun hingga November 2024, naik 30,20% dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara, khusus November 2024, jumlah nasabah yang aktif bertransaksi pada PBK tercatat sebanyak 70.676 nasabah, atau meroket 53,93% dari periode yang sama 2023 sebanyak 45.915 nasabah.

