Cek! Ini 851 Aset Kripto yang Legal di Indonesia, yang Tak Masuk Bakal Dihapus Hari Ini
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengumumkan 851 daftar aset kripto yang resmi diakui dan dapat diperdagangkan di Indonesia alias legal. Jumlah tersebut melonjak 56% dibandingkan tahun 2024, yang sebanyak 545.
Keputusan yang dikeluarkan pada 9 Januari 2025 ini merupakan revisi ketiga dari Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022. Sedangkan pengawasan dan pengaturan aktivitas aset kripto di Indonesia resmi berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 10 Januari 2025. Sebelumnya, tugas ini dijalankan oleh Bappebti. Beralihnya pengaturan dan pengawasan aset kripto tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Aset kripto yang legal tersebut yakni Bitcoin, Ethereum, Solana, XRP, USDT, Polkadot, Cardano, Manta Network, Dogecoin, Chainlink, Uniswap, Stellar, DRX Token, Polygon, BNB, hingga Pepe. Bahkan sejumlah token yang didukung selebritis lokal hingga koin yang di kalangan gamers juga ada, seperti ASIX+, VCGamers, dan KUY Token.
ASIX+ token ini dikembangkan oleh Anang Hermansyah, seorang musisi dan pengusaha Indonesia. Token ASIX+ pertama kali listing pada situs CoinGecko.l pada akhir Januari 2022. Semenjak itu, proses pendaftaran ASIX+ kepada Bappebti terus dijalankan. Namun sayangnya pada penetapan daftar aset kripto tahun 2022 ASIX+ tak lolos penilaian, namun tak lama kemudian akhirnya berhasil.
Pada mulanya, utilitas token ASIX+ yang utama ada tiga. Pertama, ada sejumlah permainan dengan skema play to earn, seperti Congklak, Layangan Battlefield, We are Papua, Bekel, and Komodo. Kedua, pasar non fungible token (NFT) marketplace menawarkan tempat bagi pemain untuk jual beli NFT. Terakhir, dalam sebuah metaverse bernama Nusantaraverse, ASIX+ menawarkan aktivitas yang menampilkan keragaman budaya Indonesia di dunia digital.
Sedangkan VCGamers adalah platform komunitas dan marketplace untuk para gamer di Indonesia. Lalu Kuy Token dengan konsep game yang dijalankan Lyto menggunakan game P2E.
Baca Juga
Per Hari Ini, Pengawasan Aset Kripto dan Derivatif Keuangan Resmi Dialihkan ke OJK dan BI
Berikut daftar lengkapnya:
Penyesuaian daftar ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pasar sekaligus memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi aset kripto melalui platform exchange lokal.
Sebagai tindak lanjut dari peraturan baru ini, platform exchange lokal mulai melakukan delisting terhadap aset kripto yang tidak tercantum dalam daftar resmi Bappebti. Ini merujuk pada ketentuan ayat (5) Pasal 1, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) hanya diperbolehkan memperdagangkan aset yang telah disetujui oleh Kepala Bappebti.
Delisting koin adalah proses di mana sebuah kripto (koin atau token) dihapus dari platform trading.
Platform exchange Pintu, akan menghentikan perdagangan terhadap 15 token kripto yang tidak masuk daftar resmi, termasuk 1000SATS, AEUR, AI16Z, CATS, Horizen, Connext Network, LayerZero, Magic Square, NEIRO Ethereum, OriginTrail, Pudgy Penguins, Swell, Zignaly, ZkLend, ZKsync. Proses delisting ini akan berlaku efektif mulai 13 Januari 2025.
“Sebagai platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, Pintu senantiasa berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta menjunjung tinggi perlindungan terhadap pengguna Pintu dalam melakukan aktivitas perdagangan aset kripto. Oleh karena itu, setelah melakukan peninjauan, kami memutuskan untuk melakukan delisting terhadap 15 token kripto tersebut pada Senin 13 Januari 2025, pukul 23.00 WIB,” tulis manajemen.
Baca Juga
Resmi Awasi Aset Kripto per Hari Ini, OJK Agresif Bahas Kripto di X
“Kami mengimbau para pemilik token untuk menjual token-token tersebut sebelum tanggal delisting. Setelah token tersebut delisting, kamu tidak lagi dapat menjualnya di Pintu,” tulis manajemen kembali.
Di sisi lain, pandangan kontra datang dari CEO Triv Gabriel Rey. Menurut postingannya di X @GabRey99 Minggu (12/1/2025) siang, ia mengatakan, pada tanggal 11 Januari , TRIV menerima surat dari CFX berdasarkan instruksi OJK untuk melakukan delisting seluruh aset yang tidak ada pada whitelist. Delisting paling lambat harus dilakukan pada tanggal 13 Januari atau PFAK akan dikenakan sanksi.
“Kami paham bahwa OJK ingin melindungi masyarakat, namun hal ini akan merugikan investor karena dipaksakan dan dilakukan dengan sangat cepat,” tulisnya.
Terlebih pasar kripto bergerak sangat dinamis dan cepat, ada koin baru yang harus cepat listing karena hype dan potensi profit bagi nasabah dan apabila exchange lokal tidak listing duluan pasti kalah dengan exchange luar dan kalah kompetisi. Sedangkan mengajukan whitelist token membutuhkan waktu yang cukup lama. Pasar kripto memang bergerak lebih cepat dan dinamis daripada regulasi.
Oleh karena itu, saat ini TRIV akan mengirimkan surat kepada OJK untuk meminta kajian ulang atas keputusan ini.
“Mohon bantuan netizen dan cryptobros untuk memberikan sudut pandang yang berbeda kepada OJK. Mengingat exchange lokal sudah dipajakin dan biaya kita sudah lebih tinggi. kalau dibuat lagi kripto atau token tidak lengkap, otomatis ini membunuh exchange lokal dan kalah bersaing dengan exchange global. Apalagi exchange tanpa izin disini masih bebas bikin marketing, endorse sana-sini,” tulisnya.

