Jumat Ini Beralih Pengawasan, OJK Mulai Buka-bukaan Bahas Kripto di X
JAKARTA, investortrust.id – Mulai Jumat (10/1/2025) ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai melakukan pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital termasuk kripto dari sebelumnya yang dipegang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Seiring itu, OJK mulai buka-bukaan soal kripto, termasuk pengertian aset kripto, manfaatnya serta koin-koinnya. Hal itu nampak pada akun X @ojkindonesia pada 7 Januari 2025. Tak tanggung-tanggung, dalam satu hari itu ada empat postingan yang dimuat oleh otoritas tersebut.
Pada postingan pertama, OJK menanyakan hal berikut:
“Nah, untuk kamu yang tertarik investasi di Kripto, jangan lupa untuk pahami risikonya terlebih dahulu ya Sobat! Siapa nih yang tertarik investasi di Kripto?”
Pada postingan kedua, OJK menginfokan bahwa pihaknya telah memastikan kesiapannya dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital dan menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).
Diterbitkannya POJK Nomor 27 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam mendukung pengembangan dan pertumbuhan industri kripto di Indonesia, sekaligus memberikan landasan yang lebih kuat bagi sektor ini.
“OJK juga telah mengatur perdagangan Aset Kripto dalam POJK No. 27 Tahun 2024”
Baca Juga
Pengawasan Kripto Kini di OJK, Simak Langkah yang Akan Dilakukan OJK
Pada postingan ketiga, OJK menuliskan:
“Semua aset tersebut termasuk ke dalam Aset Kripto lho. Yuk kenalan lebih jauh dengan Aset Kripto di #OJKPedia berikut”
Terakhir, pada postingan selanjutnya, OJK menuliskan:
“Sobat OJK, Sudah pernah dengar Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), atau Tether (USDT)?”
Aset kripto di Indonesia tercatat mengalami kenaikan yang pesat. Jumlah investor kripto di dalam negeri tembus 22,11 juta orang dengan nilai transaksi mencapai Rp 81,41 triliun pada November 2024.
“Per November 2024, jumlah investor (kripto) berada dalam tren meningkat mencapai 22,11 juta investor,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi secara virtual, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2024, Selasa (7/1/2025).
Baca Juga
Jumlah tersebut, lanjut Hasan, meningkat 2,22% dibanding bulan sebelumnya yaitu Oktober 2024 yang mencatatkan jumlah investor sebanyak 21,63 juta orang.
Di periode yang sama, nilai transaksi aset kripto juga juga meningkat 68%, dari Rp 48,44 triliun pada Oktober 2024 menjadi Rp 81,41 juta di November 2024.
“Lonjakan ini didorong oleh sentimen bullish di kalangan investor aktif yang kini mencapai 1,3 juta investor, perkembangan regulasi global, dan peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin yang semakin memperkuat daya tarik pasar kripto,” kata Hasan.
“Sepanjang tahun sampai November 2024, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 556,53 triliun atau meningkat sebesar 376% secara year on year (yoy),” sambung dia.
Dikatakan Hasan, ke depan, dalam rangka mewujudkan komitmen OJK untuk mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, pihaknya melaksanakan serangkaian inisiatif.
Antara lain, berkoordinasi dengan Bappebti, menyusun Peraturan OJK (POJK), Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait penyelenggaraan perdagangan aset kripto, menyiapkan perangkat infrastruktur sistem informasi.
Lalu menyusun buku panduan transisi dan pedoman pengawasan, serta koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

