OJK Sebut Peralihan Pengawasan Kripto dari Bappebti Sudah Masuk Tahap Finalisasi
JAKARTA, investortrust.id - Awal tahun 2025 pengawasan aset kripto akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di mana saat ini peralihan tersebut sudah dalam tahap finalisasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, proses peralihan wewenang dari Bappebti ke OJK terus dilakukan, termasuk dalam hal koordinasi. Untuk saat ini regulator keuangan tengah melakukan finalisasi untuk pengaturannya.
“Jadi POJK (Peraturan OJK) sedang penyelarasan dan akan harmonisasi di Kementerian Hukum. Tentu kita dorong untuk percepatan penerbitannya karena sebelum 10 Januari (2025),” ujarnya, kepada media usai acara Bulan Fintech Nasional (BFN) dan The 6th Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2024, di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Baca Juga
Sejalan dengan proses peralihan ini, lanjut Hasan, pihaknya juga melakukan sejumlah penguatan dari sisi aturan yang sudah ada. Secara umum untuk seluruh ketentuan yang sudah berjalan dengan baik di Bappebti akan terus diadopsi oleh OJK, termasuk dari sisi produk yang sebelumnya yang telah disetujui, layanan yang disesuaikan, dan lainnya.
“Itu dengan sendirinya kalau dilihat dari sisi konsep POJK yang kami susun akan diakui di tahap awal transisi,” katanya.
Menurut Hasan, penguatan yang dilakukan khususnya dari sisi tata kelola. Termasuk dari sisi kelembagaannya, bagaimana mencegah tindakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT). Tak terkecuali menghadirkan kepastian untuk perlindungan konsumen.
“Investornya (kripto) kan pertumbuhannya luar biasa cepat, kami titipkan market conduct-nya, dan perlindungan konsumennya,” ucap dia.
Baca Juga
Badan Usaha Boleh Berinvestasi di Aset Kripto, Peluang Pertumbuhannya Kian Terbuka Lebar
Lalu, OJK juga mengedepankan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta membuka ruang untuk pengembangan dan penguatan. Contohnya, dengan setiap inovasi yang baru dibuat, akan undang untuk masuk ke dalam regulatory sandbox di OJK.
“Sekarang bahkan tokenisasi, kemudian penerbitan kerja sama antara aset keuangan digital dengan aset keuangan lainnya itu sudah masuk juga di sandbox kita,” ujar Hasan.

