Begini Update Kesiapan Peralihan Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti ke OJK
JAKARTA, investortrust.id - Proses peralihan pengawasan industri aset digital termasuk kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berlanjut. Hal ini untuk menjalankan mandat yang telah diberikan kepada regulator keuangan pada Januari 2025.
“Saat ini kamis sedang menyusun RPOJK (Rancangan Peraturan OJK) terkait penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2024, yang diadakan secara virtual, Selasa (1/10/2024).
Terkait ketentuan pelaksanaannya, lanjut dia, OJK tengah menggodok RSEOJK (Rencana Strategis OJK) tentang mekanisme pengawasan dan pelaporan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Baca Juga
Pasar Kripto Tiarap, Ketegangan Geopolitik Picu Volatilitas Harga
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyatakan, pihaknya tengah mempersiapkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM) yang memahami betul dan menguasai industri kripto. Misalnya, pengembangan kompetensi, termasuk pelatihan, sharing session, dan lainnya.
“OJK juga telah menyiapkan sistem dan anggaran pengawasan yang memadai, sehingga diharapkan bahwa terjadi kesinambungan pengawasan dari otoritas yang sebelumnya,” katanya.
Dikatakan Mirza, pengalaman OJK dalam menangani industri jasa keuangan, termasuk kepemilikan sistem keuangan informasi pengawasan, tentunya akan semakin melengkapi penerapan pengawasan terhadap aset kripto.
“Termasuk juga kami melakukan rekrut tenaga-tenaga baru yang berpengalaman di industri maupun adanya skema onboarding yang mendidik pengetahuan pengawasan terhadap semua jenis industri,” ucapnya.
Baca Juga
Simak! 5 Hal yang Bisa Mengguncang Pasar Kripto di Awal Bulan Ini
Hal ini tercermin melalui rekrutmen program kerja strategis (PCS) 7 dan 8. Program ini bertujuan untuk mencari tenaga profesional yang mampu mendukung pengawasan berbasis teknologi, termasuk aset kripto.
Selain itu, regulator juga menggelar program pendidikan calon tenaga pengawas OJK atau PCT 2. Program ini memberikan pendidikan dan pelatihan untuk mempersiapkan tenaga pengawa baru di lingkungan OJK.
“Dalam penyiapan kompetensi, pendidikan PCS 7, PCS 8, PCT 2, akan dilakukan dalam jangka waktu enam hingga sembilan bulan. Sehingga dipastikan kesiapan tenaga pengawas dimaksud pada waktunya,” ujar Mirza.

