Fantastis, Penerimaan Pajak Kripto Hampir Tembus Rp 1 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Penerimaan pajak dari transaksi kripto terus menunjukan tren positif dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Buktinya, data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan, total penerimaan pajak dari transaksi kripto hampir tembus Rp 1 triliun, atau tepatnya Rp 979,08 miliar.
CMO Tokocrypto sekaligus Wakil Ketua Komite Tetap Aset Kripto Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Wan Iqbal mengungkapkan, tren positif ini menunjukkan perkembangan ekonomi digital yang tumbuh pesat di Indonesia.
Pemerintah, lanjut dia, memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat basis penerimaan negara demi mendukung pembangunan nasional. Inovasi dan perluasan basis pajak menjadi strategi penting dalam menyesuaikan kondisi dengan perkembangan teknologi dan pola transaksi masyarakat.
“Pajak aset kripto memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi para pelaku industri, sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital,” ujarnya, dalam keterangan pers, Kamis (19/12/2024).
Baca Juga
Menurutnya, dengan langkah-langkah seperti insentif pajak dan penguatan regulasi kripto, Indonesia berpotensi menjadi salah satu pemain utama dalam ekonomi digital berbasis blockchain.
Sejak diberlakukannya pajak untuk transaksi aset kripto, penerimaan pajak dari sektor tersebut mencatatkan tren positif. Pada 2022 misalnya, penerimaannya sebesar Rp 247,45 miliar, lalu Rp 220,83 miliar pada 2023, dan Rp 511,8 miliar di tahun ini.
Penerimaan pajak kripto terbagi ke dalam dua komponen utama. Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dari transaksi penjualan aset kripto di platform exchanger yang menyumbang Rp 459,35 miliar. Lalu kedua, pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) dari transaksi pembelian aset kripto di exchanger yang menyumbang Rp 519,73 miliar.
Di lain sisi, Iqbal optimistis terhadap kebijakan pajak kripto yang ada di Indonesia saat ini. Menurutnya, dengan kebijakan yang ada sekarang ini bukan hanya bisa meningkatkan pendapatan negara, tapi juga membangun ekosistem yang sehat dan kompetitif.
“Kita perlu menciptakan kebijakan yang tidak hanya menarik investor, tetapi juga melindungi para pelaku pasar kecil. Ini adalah kunci untuk membangun ekosistem kripto yang inklusif dan kompetitif,” katanya.
“Kerja sama antara regulator dan pelaku industri akan menjadi kunci keberhasilan untuk menciptakan pasar aset digital yang stabil, transparan, dan berkelanjutan,” sambung Iqbal.

