Perluas Industri, Jepang Akan Turunkan Pajak Kripto Jadi 20%
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah Jepang tengah mempersiapkan paket stimulus besar-besaran untuk meremajakan ekonomi dan membantu sektor yang tengah berkembang. Stimulus ini diharapkan dapat diadopsi di akhir tahun ini dengan membawa perbaikan menyeluruh, termasuk perpajakan kripto yang akan dikenakan tarif flat 20%.
Melansir CryptoNewsFlash, Jumat (22/11/2024), kripto di sana dikategorikan sebagai pendapatan lain-lain. Aset digital tersebut dikenakan tarif pajak 55%, tergantung pada tingkat pendapatan seseorang di Jepang.
Namun, perubahan yang akan diterapkan ialah mengkategorikan keuntungan yang hanya akan dikenakan pajak tetap sebesar 20%, menjadi sama dengan pajak pendapatan perdagangan saham.
Tujuan perubahan perpajakan ini untuk mengefisiensikan pajak dan mendorong lebih banyak investasi dalam aset digital, sehingga mendukung perluasan industri kripto di Jepang.
Selain perubahan pajak, paket stimulus pemerintah Jepang juga mengusulkan tingkat pendapatan bebas pajak dari ¥ 1,03 juta menjadi ¥ 1,78 juta, sehingga memberikan keringanan keuangan yang besar bagi rumah tangga kelas menengah.
Upaya ini sesuai dengan rencana pemerintah di sana yang lebih ingin mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan belanja konsumen.
Selain itu, Jepang juga tengah berfokus pada pengembangan teknologi dengan tujuan investasi di industri inovatif seperti semikonduktor dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Hal ini dilakukan tidak hanya mendorong pemulihan ekonomi secara instan, tetapi juga menjamin daya saing jangka panjang Jepang di pasar global.

