Tak Kena Tarif Pajak Baru, Pemerintah Tak Jadi Gunakan PPN DTP untuk Komoditas Ini
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membeberkan penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang mewah pada 31 Desember 2024. Dengan penetapan ini, seluruh barang kecuali di daftar barang mewah dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak mengalami kenaikan atau tetap 11%.
Dengan adanya perubahan ketetapan ini, rencana pemerintah untuk menanggung PPN atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah(PPN DTP) atas tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng merek Minyakkita, menjadi batal.
“Karena sekarang balik ke 11% yang minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri, tidak jadi kita berikan insentif,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, di kantor DJP, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Selain insentif untuk tiga komoditas tersebut, Yon menjelaskan paket kebijakan yang diumumkan pemerintah saat 16 Desember 2024 terus berjalan. Salah satu insentif yang telah berjalan pada Januari 2025 ini yaitu diskon tarif listrik untuk pengguna listrik di bawah 2.200 VA.
Baca Juga
“Hari ini token listrik 50% sudah jalan. Otomatis yang bayar token,” kata dia.
Sementara itu, pengguna listrik prabayar akan mendapatkan diskon pada saat membayar tagihan listrik periode Januari pada Februari 2025. “Yang langganan nanti tagihan di Januarinya, mungkin tagihan di bulan Februarinya baru kelihatan,” ujar dia.
Yon menjelaskan semua regulasi pendukung sedang disiapkan untuk insentif yang sudah ditetapkan pemerintah. Beberapa regulasi yang sedang disiapkan antara lain insentif untuk kendaraan listrik dan DTP untuk pembelian rumah.
“Terakhir kali masih ada pembahasan kendaraan listrik dan rumah, itu masih berjalan seperti yang dijanjikan,” ujar dia.

