KPPU Setujui Akuisisi Tokopedia oleh TikTok dengan Sejumlah Syarat Ketat
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Keputusan ini menandai akhir dari proses evaluasi panjang yang sebelumnya sempat menyoroti potensi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di sektor e-commerce Indonesia.
Penetapan tersebut disampaikan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta, Selasa (17/6/2025). Sidang dipimpin oleh Budi Joyo Santoso sebagai Ketua Majelis, serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai anggota.
Langkah ini menjadi penting mengingat kekuatan gabungan TikTok dan Tokopedia pasca akuisisi dapat mempengaruhi struktur pasar digital Indonesia secara signifikan. Dalam penilaian awal yang disampaikan pada 27 Mei 2025, Investigator KPPU menyimpulkan bahwa pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok berisiko mengarah pada penyalahgunaan kekuatan pasar.
Untuk itu, KPPU menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi kedua perusahaan. Pada awalnya, TikTok Nusantara dan Tokopedia sempat mengajukan beberapa penyesuaian redaksional dan teknis. Namun, dalam sidang lanjutan, keduanya akhirnya menerima seluruh syarat yang diajukan tanpa perubahan.
Baca Juga
Tokopedia dan TikTok Shop Dituding Monopoli, Ini Jawaban Mengejutkan Mereka di Sidang KPPU
TikTok Nusantara diwakili oleh Global Lead E-Commerce Risk Control and Security, Wilfred Halim. Sedangkan Melissa Siska Juminto hadir sebagai Presiden Direktur Tokopedia dan TikTok E-Commerce Indonesia.
Berikut beberapa poin utama dari persetujuan bersyarat yang harus dipatuhi kedua entitas:
- Tidak ada praktik tying dan bundling dalam metode pembayaran maupun logistik, termasuk dalam bentuk diskon dan promosi.
- Dilarang menyalahgunakan posisi dominan dengan praktik seperti predatory pricing, self-preferencing dalam penampilan produk di platform, dan diskriminasi terhadap produk dari pihak luar.
- Menjamin kebebasan promosi di media sosial TikTok untuk produk dari platform lain di luar Tokopedia dan TikTok Shop.
- Tidak melakukan eksploitasi pasar dengan menaikkan harga secara tidak wajar.
- Menjamin keberpihakan terhadap UMKM, dengan memberikan kesempatan setara bagi pelaku UMKM untuk berkembang di platform.
Untuk memastikan kepatuhan, KPPU juga mewajibkan laporan rutin dari masing-masing pihak selama dua tahun ke depan. Laporan tersebut mencakup data keuangan e-commerce, kerja sama logistik dan pembayaran, serta perjanjian dengan pelaku usaha kecil dan menengah.
Pengawasan atas pelaksanaan persetujuan bersyarat ini berlaku hingga 17 Juni 2027. Jika ditemukan pelanggaran, KPPU akan melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Lanjutan, di mana pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli.

