Bisakah Migrasi Kripto dari Bappebti ke OJK Smooth Tanpa Turbulensi?
JAKARTA, investortrust.id – Beberapa pekan ke depan, tepatnya pada 12 Januari 2025 bakal tertoreh sejarah baru dunia kripto Indonesia. Aset keuangan digital termasuk kripto yang selama ini pengaturan dan pengawasannya berada di genggaman Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bakal bermigrasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dua tahun masa transisi sejak mandat perpindahan diamanatkan oleh UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), tentunya cukup bagi OJK selaku tuan rumah baru untuk mempersiapkan segalanya. Yang pasti, baik OJK maupun Bappebti tidak menghendaki ada kegaduhan dalam peralihan ini yang bisa mengguncangkan sektor keuangan secara keseluruhan.
Seperti diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, OJK siap dengan mandat baru ini. Berbagai payung hukum sudah disiapkan dan diharmonisasi. Sebagian masih difinalisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Sejauh ini peralihan on the track. Yang penting transisi ini berlangsung aman, lancar, tanpa gangguan, soft landing lah. OJK akan mengadopsi praktik yang sudah berjalan. Peraturan soal kripto yang ada di Bappebti sudah bagus, tinggal kita perbarui sesuai standardisasi OJK,” ujar Hasan Fawzi dalam diskusi dengan editor di Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Apa yang diungkapkan Hasan diamini oleh Moch. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK. Kata dia, OJK ‘siap grak“ menerima tongkat estafet dari Bappebti soal pengaturan dan pengawasan aset digital. Untuk membuktikan siap menerima estafet ini, selain membuat aturan, OJK juga menyiapkan infrastruktur untuk pengawasan agar tidak ketinggalan dengan sektor keuangan lainnya.
“Kami mengadopsi aturan Bappebti agar tidak mengguncangkan market. Nanti setelah evaluasi, kita lakukan perubahan agar memenuhi tuntutan prudensial dan perlindungan konsumen,” kata Ichsanuddin.
Pada prinsipnya, kata Hasan Fawzi, OJK tidak akan membebani penyelenggara kripto dan intermediary dengan kompeksitas baru. Tidak akan ada perubahan yang mendasar dan radikal, termasuk ihwal pengaturan. Yang ada hanya penguatan, terutama dari sisi perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi, dan pencegahan kripto sebagai instrumen untuk pencucian uang (money laundering).
OJK ingin memberikan kepastian hukum. Segala perizinan yang sudah dikeluarkan kepada pelaku, baik bursa kripto, lembaga kliring, kustodian, maupun pedagang kripto semasa di Bappebti semua diakui penuh. Hanya nomenklatur yang disesuaikan. “Misalnya selama masa transisi sedang berjalan ini ada yang sedang dalam proses pengajuan perizinan, tidak harus mengulang dari awal. Kita lanjutkan,“ tutur Hasan Fawzi.
Banjir Inovasi, Animo Tinggi
Hasan Fawzi menyebut bahwa animo para inovator aset dan layanan keuangan digital saat ini luar biasa besar. Ke depan, OJK memang mendorong inovasi baru agar tercipta diversifikasi instrumen keuangan, sebagai bagian dari strategi financial deepening.
Menurut Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Djoko Kurnijanto, berbagai proposal inovasi layanan keuangan harus melalui screening di regulatory sandbox dulu.
Saat ini ada sejumlah inovasi yang sedang digodok di sandbox, yakni tokenisasi aset. Tokenisasi tersebut ada yang berbasis (underlying) emas, properti, dan ada juga surat berharga. "Itu kita kawal agar ada kemanfaatan tinggi dan menambah alternatif instrumen investasi. Kita juga siapkan mitigasinya,“ kata Djoko.
Djoko menambahkan, proses di sandbox ini bukan sebuah simulasi atau laboratorium. Namun inovator benar-benar melakukan kegiatan riil, termasuk berbagai transaksi dengan pihak-pihak terkait. Hanya saja, lingkup aktivitasnya dibatasi. OJK sudah menyiapkan rutenya, kemana setelah lolos dari sandbox sampai ke tahap bisa dikomersialkan secara luas.
Hasan Fawzi mengakui banyak aspek yang mesti disiapkan dengan baik dan dikaji lebih dalam terkait aset digital. Sebut saja, bagaimana pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam aset digital tidak menimbulkan dampak negatif dan fraud. Bagaimana mencegah adanya iklan kripto atau pemanfaatan influencer yang berlebihan agar orang tergiur berinvestasi kripto.
Pencucian Uang
Sementara itu, seleksi lebih ketat akan berlaku untuk penerbitan koin digital baru, terutama oleh pesohor atau selebritas yang mengandalkan fans based. Selama ini sejumlah pesohor menerbitkan koin demi mengeruk untung besar, namun setelah harga melambung, mereka keluar dari pasar dan kebanyakan kini harga nyungsep tersungkur. Pemegang koin yang mayoritas adalah fans pesohor itu pun akhirnya buntung karena menanggung kerugian.
"Penawaran koin domestik yang semata untuk meraup untung tinggi dan menimbulkan fraud, terutama fans based tidak boleh terjadi. Aturan soal sponsoring harus ketat,“ tegas Hasan.
Hasan Fawzi juga menyoroti penyelenggara perdagangan kripto yang mirip toserba (toko serba ada), dengan fungsi luas, mulai dari pelaku perdagangan, sponsor, amplifikasi, hingga liquidity provider. "Kadang penyelenggara itu hanya mengedepankan kepentingan dia, ada konflik kepentingan, dan mengabaikan nasabah,“ kata Hasan.
OJK pun berusaha keras jangan sampai kripto menjadi pelarian bagi kelompok tertentu untuk keperluan pencucian uang. Karena aturan perbankan dan pasar modal sudah ketat, aktivitas money laundering larinya ke kripto. "Nah, penyelenggara kripto jangan menjadi fasilitator untuk money laundering,“ kata Hasan.
Potensi-potensi penyalahgunaan seperti itu tidak cukup hanya dipagari aturan, tapi juga perlu kode etik dan norma. “Kita fokus menjaga norma dan etika. Bagaimana aktivitas terkait aset digital dilakukan secara wajar, efisien, dan transparan,“ kata Hasan.
Ihwal potensi terjadinya pencucian uang, kata Ichsanuddin, pihak Kejaksaan Agung sudah berkomunikasi dengan OJK dan telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS). „Ini agak unik, PKS sudah diteken, tapi baru berlaku 12 Januari nanti setelah peralihan dari Bappebti ke OJK. Sisi positifnya, artinya Kejagung memiliki kepercayaan tinggi terhadap OJK,” kata Ichsan.
Katalisator Sektor Keuangan
Kripto memang menjadi instrumen investasi favorit khususnya bagi Gen Z. Ichsanuddin menginformasikan, tahun ini saja, transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 545 t triliun. Maret 2024 lalu transaksi bulanannya melampaui angka Rp 100 triliun karena ada halving di bulan April. „Puncak transaksi kripto terjadi tahun 2021 senilai Rp 658 triliun,“ kata Ichsan.
Perkembangan yang fantastis juga terjadi dalam hal jumlah investor, yang menembus 21 juta. Saat ini jumlah aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto mencapai 506, termasuk 39 kripto lokal.
Belakangan, harga kripto terus menanjak karena euforia kemenangan Donald Trump sebagai presiden Amerika Serikat yang disebut-sebut sangat pro-kripto. Harta Bitcoin tembus US$ 93.000 dan investor berspekulasi menuju level psikologis US$ 100 ribu. "Harga aset kripto pasti akan menemukan ekuilibrium baru,“ tutur Ichsan.
Pertumbuhan aset digital, khususnya kripto memang super cepat. Namun, kata Djoko Kurnijanto, saat ini volume dan transaksi kripto terhadap total transaksi di sektor keuangan masih kecil, sehingga belum mengganggu sektor keuangan secara keseluruhan. “Tapi karena tumbuh cepat, harus diawasi ketat, untuk menjaga potensi gangguan ke depan,” kata dia.
Di sinilah pentingnya literasi dan edukasi untuk mencegah masyarakat khususnya Gen Z kejeblos dalam investasi aset digital yang berrisiko tinggi. Saat ini, kata Hasan Fawzi, literasi digital di Indonesia baru 41%, meski literasi keuangan mencapai 65%.
Ke depan, OJK bertekad, sektor ITSK (Inovasi dan Teknologi Sektor Keuangan), termasuk di dalamnya kripto, harus terus digenjot agar mampu mengungkit atau me-leverage sektor keuangan lain atau yang diistilahkan Djoko sebagai sektor incumbent. “Jika tidak, kita akan makin ketinggalan dan target Indonesia Emas 2045 tidak akan tercapai. ITSK harus mampu menjadi katalisator sektor keuangan,” ucap Djoko.
9 Program Strategis
Sementara itu, Agustus lalu, OJK meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028. Menurut Hasan Fawzi, peta jalan tersebut bertujuan untuk mendukung pertumbuhan sektor IAKD yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan dengan fokus pada empat pilar, yaitu Pengaturan dan Pengembangan, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Perizinan dan Informasi, dan Inovasi.
Implementasi empat pilar tersebut diformulasikan dalam sembilan program strategis dan rencana aksi yang dilaksanakan dalam tiga fase periode 2024-2028. Fase 1 berupa penguatan fondasi pengaturan dan pengawasan (2024- 2025), Fase 2 Akselerasi Pengembangan dan Penguatan (2026-2027) dan Fase 3 Pendalaman dan Pertumbuhan Berkelanjutan (2027- 2028)
Hasan Fawzi menguraikan, sembilan program strategis tersebut meliputi pengaturan terkait perizinan, pengawasan dan pengembangan, regulatory sandbox, digital innovation center, standarisasi dan pedoman inovasi, suptech dan regtech, pilot project untuk pertumbuhan sektor jasa keuangan dan program prioritas pemerintah, literasi dan inklusi keuangan digital, transformasi organisasi dan sumber daya manusia, serta aliansi strategis.
Dengan penguatan kerangka kebijakan yang didesain OJK, tentu kita berharap masa transisi ini berlangsung smooth tanpa turbulensi. Apalagi, ke depan, perkembangan teknologi yang luar biasa progresif bakal melahirkan beragam produk inovasi keuangan, termasuk aset digital. Menjadi tugas OJK bagaimana perkembangan tersebut mampu memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian, sekaligus mencegah ekses negatif yang menyertainya. ***

