Progres Peralihan Pengawasan Kripto dari Bappebti, Ini yang Sedang Dilakukan OJK
JAKARTA, investortrust.id - Proses peralihan pengawasan industri aset digital termasuk kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berlanjut. Hal ini menjadi mandat bagi regulator keuangan, yang harus diterapkan pada Januari 2025.
“Dalam rangka menyiapkan peralihan tugas untuk pengaturan dan pengawasan aset kripto, OJK saat ini melakukan serangkaian kegiatan koordinasi dan sinergi dengan lembaga-lembaga terkait,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2024, yang diadakan secara virtual, Jumat (1/11/2024).
Menurutnya, dari sejumlah kegiatan tersebut, salah satunya melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) untuk menangani barang bukti berupa aset kripto.
Baca Juga
“Dan koordinasi dengan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) melalui kegiatan FGD (focus group discussion) untuk upaya strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di industri aset kripto,” kata Hasan.
Di sisi bersamaan, lanjut dia, OJK saat ini juga tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait dengan dengan pemeringkat kredit alternatif, RPOJK terkait penyelenggaraan agregasi layanan dan produk jasa keuangan, serta RPOJK terkait dengan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Baca Juga
Resmi! Bappebti Kini Buka Akses Kripto untuk Investor Institusi
“Dan akan ada penyusunan untuk RSEOJK (Rancangan Surat Edaran OJK) tentang mekanisme pelaporan dan pengawasan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto ini,” ucap Hasan.

