Begini Progres Peralihan Pengawasan Kripto dari Bappebti ke OJK
JAKARTA, investortrust.id - Mulai tahun depan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi akan membawahi pengaturan dan pengawasan di industri kripto. Saat ini proses peralihan dari Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditas (Bappebti) ke OJK masih berlangsung.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menyebut, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Bappebti, dan Bank Indonesia (BI) untuk memastikan seluruh persiapan dalam rangka peralihan tersebut berjalan dengan mulus.
“Tentu tujuannya untuk menciptakan kondisi yang kondusif agar peralihan tugas berjalan dengan lancar, aman, dan baik, tanpa ada gangguan yang berarti pada industri yang memang sudah berjalan selama ini,” ujarnya kepada media, di Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Hasan tak memungkiri, proses transisi menemui sejumlah kendala maupun tantangan. Namun ia tidak mau merinci kedua hal tersebut. Terlepas dari itu, OJK sendiri sudah siap untuk menerima hal-hal yang mengagetkan di industri kripto ini. “Sesuai dengan nature-nya, IAKD ini adalah bidang yang sangat dinamis dengan perubahan setiap saatnya,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Hasan, pendekatan yang dilakukan juga dibimbing oleh seluruh anggota dewan komisioner OJK lainnya, khususnya dalam pendekatan pondasi pengaturan dan pengawasan yang sifatnya tidak hanya efektif, tapi juga adaptif dan berimbang.
“Jadi dengan cara itulah kami rasa pendekatan yang kami lakukan cukup tepat merespons sifat dari industri ini yang terus secara dinamis berkembang dari waktu ke waktu," kata dia.
Baca Juga
Intip Progres Pengalihan Pengawasan Perdagangan Aset Kripto dari Bappebti ke OJK

