OJK Beberkan Penyebab Nilai Transaksi Kripto Turun 31,17% Menjadi Rp 33,67 Triliun per September 2024
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai transaksi kripto secara bulanan atau month to month (mtm) mengalami penurunan 31,17%, dari Rp 48,92 triliun pada Agustus 2024 menjadi Rp 33,67 triliun per September di tahun yang sama.
“Hal ini seiring dinamika global yang kelihatannya membuat transaksi aset kripto mengalami penurunan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2024, yang diadakan secara virtual, Jumat (1/11/2024).
Namun begitu, lanjut dia, nilai transaksi aset kripto di dalam negeri masih mengalami peningkatan jika dibandingkan periode September 2023. Nilainya mencapai Rp 426,69 triliun atau meningkat sebesar 351,97% (yoy).
“Nilai transaksi aset kripto domestik tercatat mengalami peningkatan yang signifikan di sepanjang tahun 2024 ini,” kata Hasan.
Baca Juga
Resmi! Bappebti Kini Buka Akses Kripto untuk Investor Institusi
Selain itu, jumlah investor kripto di dalam negeri juga terus menunjukan tren pertumbuhan. Di mana pada Agustus 2024 tercatat sebanyak 20,9 juta investor, sementara pada September 2024 menjadi 21,27 juta investor atau tumbuh 1,77% (yoy).
“Per September 2024, jumlah investor masih berada dalam tren peningkatan,” ucap Hasan.
Baca Juga
30 Perusahaan Kripto Masuk Jadi Anggota Bursa Kripto CFX, Berikut Daftar Lengkapnya!
Di sisi lain, dikatakan dia, dalam meningkatkan literasi keuangan digital, OJK menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti edukasi keuangan pada kuliah umum di Universitas Bengkulu, dan Universitas Islam Negeri K.H Abdurrahman Wahid di Pekalongan.
“Kemudian edukasi keuangan dan kemasan kegiatan Digination atau digital innovation dalam bentuk digital financial literacy yang kami lakukan di dua kota, yakni di Palembang dan Makassar,” kata Hasan.

