Tingkatkan Standar Pelaporan, Belanda Perkenalkan Aturan Pajak Kripto Terbaru
JAKARTA, investortrust.id - Belanda telah mengambil langkah penting untuk meningkatkan transparansi pajak kripto dengan melakukan konsultasi publik tentang undang-undang pelaporan pajak kripto terbarunya.
Melansir CryptoNewsFlash, Senin (28/10/2024), hal tersebut dilakukan mulai 24 Oktober 2024 hingga 21 November 2024, rencana tersebut berpusat pada mandat bagi penyedia layanan kripto seperti bursa untuk mengumpulkan dan mendistribusikan data pengguna yang komprehensif kepada otoritas pajak.
Tujuannya, untuk menyatukan aturan pajak kripto di seluruh negara anggota Uni Eropa (UE), di mana proyek ini sesuai dengan arahan DAC8 dari UE. Setelah ini disahkan, tindakan tersebut akan menjamin bahwa transaksi kripto terbuka bagi otoritas pajak, sehingga mencegah penghindaran pajak dan mendukung kolaborasi lintas batas di antara otoritas pajak UE.
Baca Juga
Jepang Rencanakan Penurunan Pajak Kripto dalam Reformasi Pajak di 2025
Dimulai pada 2016, standar baru memberi waktu bagi bisni untuk mengubah sistem mereka dan mengikuti pedoman baru. Meski pemilik kripto di Belanda sudah diwajibkan untuk mengungkapkan aset mereka dalam laporan pajak, aturan baru ini akan memberi otoritas pajak lebih banyak alat untuk melacak laporan ini.
Arahan DAC8 menyederhanakan proses pelaporan bagi penyedia layanan, sehingga mereka dapat menyediakan data ke kantor pajak di negara pendaftaran untuk mendistribusikan informasi di antara negara-negara anggota UE.
Baca Juga
Malaysia Luncurkan Ops Token Perangi Penghindaran Pajak Kripto
Dengan mendistribusikan data terkait kripto antar negara, termasuk negara-negara non-UE seperti Amerika Serikat (AS), Kanada, dan Inggris, kerangka kerja tersebut berupaya meningkatkan keterbukaan. Terlepas dari yuridiksinya, tujuannya adalah untuk memastikan investor kripto membayar pajak yang wajar.

