AS Pertimbangkan Adopsi Standar Global Pelaporan Aset Kripto
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Amerika Serikat (AS) bersiap memperketat pengawasan terhadap aset kripto lintas negara. Melansir CryptoNewsFlash, Rabu (19/11/2025), Gedung Putih tengah meninjau proposal baru dari Internal Revenue Service (IRS) yang membuka jalan bagi adopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), standar pelaporan internasional yang dirancang untuk memerangi penghindaran pajak di pasar aset digital.
Jika disetujui, aturan bertajuk Broker Digital Transaction Reporting itu akan mewajibkan warga AS melaporkan keuntungan modal dari aset kripto yang disimpan atau diperdagangkan melalui platform luar negeri.
Pengaturan ini juga memungkinkan IRS mengumpulkan data pemilik aset digital AS yang berada di rekening luar negeri melalui mekanisme pertukaran data antarnegara.
Baca Juga
Langkah tersebut menandai upaya AS untuk menyelaraskan diri dengan standar transparansi global. Meskipun proposal ini tidak dikategorikan sebagai perubahan ‘signifikan secara ekonomi’, aturan baru ini akan meningkatkan tingkat detail pelaporan pajak dan mempersempit celah bagi wajib pajak yang memindahkan aset kripto ke bursa asing untuk menghindari kewajiban pajak.
CARF, yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada 2022, memfasilitasi pertukaran informasi transaksi aset digital antarnegara.
Kerangka ini dirancang agar otoritas pajak dapat mengidentifikasi aktivitas kripto lintas batas secara lebih efektif. AS merupakan satu dari 23 negara yang telah berkomitmen mengadopsi CARF pada 2028.
Baca Juga
'Flash Crash' Masih Berimbas, Bitcoin Sulit Bangkit dari Tekanan Jual?
Sekitar 50 negara lain, termasuk Italia, Inggris, Meksiko, dan Indonesia, menargetkan implementasi pada 2027. Dorongan global ini mencerminkan kekhawatiran bersama terkait meningkatnya arus modal kripto yang tidak tercatat.
Dalam laporan aset digital Gedung Putih, pemerintah menyatakan implementasi CARF akan ‘mengurangi insentif wajib pajak AS untuk memindahkan aset digital ke bursa luar negeri’ dan membantu mendorong pertumbuhan sektor aset digital di dalam negeri.
Sifat transaksi kripto yang pseudonim serta kemampuan aset digital bergerak lintas negara tanpa melalui sistem perbankan tradisional telah lama menjadi tantangan bagi otoritas pajak.
Dompet self custody dan bursa luar negeri sering menjadi celah pengawasan. Dengan bergabung ke CARF, AS akan mendapatkan akses ke data transaksi dari negara anggota lainnya.
IRS berharap langkah ini menutup ruang bagi penghindaran pajak sekaligus memberi gambaran lebih akurat mengenai kepemilikan aset warga AS di luar negeri.

