Jepang Rencanakan Penurunan Pajak Kripto dalam Reformasi Pajak di 2025
JAKARTA, investortrust.id - Regulator keuangan Jepang telah merilis rencana perombakan menyeluruh terhadap kode pajak untuk tahun fiskal 2025, termasuk ketentuan untuk aset kripto yang dapat menurunkan tarif pajaknya.
Dalam permintaan reformasi pajak pada tanggal 30 Agustus, Badan Jasa Keuangan Jepang (FSA) menyoroti aset kripto. FSA mendorong agar aset tersebut diperlakukan seperti aset keuangan tradisional yang dapat diinvestasikan oleh masyarakat.
“Mengenai perlakuan pajak atas transaksi mata uang kripto, mata uang kripto harus diperlakukan sebagai aset keuangan yang harus menjadi target investasi masyarakat. Penting untuk mempertimbangkan masalah ini dari sudut pandang apakah masalah ini harus diperlakukan seperti itu,” tulisnya dikutip dari Cointelegraph, Kamis (5/9/2024).
Menurut akuntan kripto TokenTax, keuntungan kripto di Jepang saat ini dikenakan pajak sebagai pendapatan lain-lain antara 15% dan 55%.
Tarif tertinggi sebesar 55% dapat diterapkan pada penghasilan di atas 200.000 yen Jepang (US$ 1.377), namun tarif ini bervariasi tergantung pada golongan pajak penghasilan individu.
Baca Juga
Soal Fatwa MUI Sebut Kripto Haram, Begini Respons Pedagang Aset Kripto
Sebagai perbandingan, keuntungan yang diperoleh dari perdagangan saham hanya dikenakan tarif pajak paling tinggi sebesar 20%.
Pemegang kripto korporat harus membayar tarif pajak tetap sebesar 30% atas kepemilikan mereka pada akhir tahun keuangan, bahkan jika mereka belum memperoleh keuntungan melalui penjualan.
Kementerian-kementerian pemerintah mengajukan permintaan reformasi perpajakan kepada partai yang berkuasa, yang kemudian meneruskannya ke komite penelitian sistem perpajakan dan badan legislatif nasional untuk dipertimbangkan.
Reformasi ini hanya disahkan menjadi undang-undang jika disetujui oleh kedua majelis pemerintah Jepang: Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Penasihat.
Baca Juga
Salah Satu Bank Terbesar Asal Swiss Ini Luncurkan Layanan Broker Kripto
Para pendukung industri kripto di Jepang telah mendorong revisi rezim pajak nasional untuk aset digital selama beberapa tahun. Sementara, Asosiasi Blockchain Jepang, kelompok lobi pro-kripto, secara resmi meminta pemerintah menurunkan tarif pajak atas aset kripto pada tahun 2023.
Pada tanggal 19 Desember, kelompok tersebut juga mengajukan permintaan reformasi pajak atas aset kripto untuk tahun keuangan 2025 dalam upaya untuk mendorong pertumbuhan lebih lanjut di sektor kripto negara tersebut.
Di antara proposalnya adalah tarif pajak tetap sebesar 20% untuk kripto dan pengurangan kerugian selama tiga tahun.
Meskipun terdapat upaya-upaya tersebut, permintaan tersebut sejauh ini gagal menghasilkan perubahan kebijakan apa pun bagi industri di Jepang.

