Menkes Ungkap Alasan Pemerintah Terlibat dalam Penetapan Standar Profesi dan Standar Pelayanan Kesehatan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan alasan Pemerintah ikut terlibat dalam penetapan standar profesi dan standar pelayanan kesehatan. Menurutnya terdapat tiga hal utama di dalam standar profesi, yakni pengetahuan, keterampilan, dan juga perilaku, atau etika.
"Standar profesi ini tujuannya dibuat untuk memberikan layanan yang maksimal ke masyarakat, sehingga waktu penyusunan undang-undang dilihat, bukan hanya di sisi penyedia layanannya, which is profesi atau fasilitas kesehatan, tapi juga harus ada masukan yang terkait dengan masyarakatnya," kata Budi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Budi menjelaskan, standar profesi dan standar pelayanan juga disusun oleh kolegium, konsil, dan mengajak partisipasi lainnya, dan ditetapkan oleh menteri. Sedangkan standar prosedur operasional disusun oleh fasilitas kesehatan, dan ditetapkan oleh pembinaan fasilitas kesehatan.
Budi menuturkan posisi masyarakat dalam kasus pelanggaran profesi atau malpraktek kerap dalam posisi yang sangat lemah. Hal tersebut lantaran tidak ada keterwakilan masyarakat jika terjadi kasus pelanggaran disiplin profesi.
"Sehingga perlu ada keterwakilan dari masyarakat yang ini dilakukan oleh negara, untuk memastikan bahwa standar profesi ini bukan hanya baik untuk profesinya, tapi baik juga diutamakan untuk 280 juta masyarakat indonesia," ungkapnya.
Sementara itu, masyarakat yang dirugikan bisa menyampaikan pengaduan. Namun yang didorong adalah alternatif penyelesaian sengketa.
"Setiap kali ada dispute atau dugaan pelanggaran disiplin profesi, itu kita dorong untuk mengambil alternatif penyelesaian sengketa. diharapkan bisa selesai disana. Kalau tidak bisa kesana, secara berjenjang bisa ke atas. baik itu fasyankes, pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun nanti akhirnya masuk ke MDP (Majelis Disiplin Profesi)," tuturnya.
Selain itu, tenaga kesehatan dan tenaga medis yang melakukan malpraktik juga dapat dikenai sanksi. Adapun sanksinya mulai dari kewajiban meningkatkan kompetensi dari tenaga kesehatan dan tenaga medis, penonaktifan STR, atau pencabutan SIP.
"Ini juga ada sanksi pidananya, kita sama-sama tahu waktu itu sanksi pidana kita susun mengikuti UU kitab hukum pidana waktu itu dengan kumham," tegasnya.

